Terdakwa Arwan Koty Layak Bebas Murni, Ini Alasannya

Indonewsdaily Jabodetabek – Kelanjutan perkara antara Penjual Excavator yakni PT Indotruck Utama dan Pembeli Excavator yakni Arwan Koty masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menjelang Pembacaan Tuntutan oleh JPU, 3 Kuasa Hukum Arwan Koty menyoroti berbagai hal yang diduga kuat cacat dakwaan JPU, Jumat (01 Oktober 2021).

Seperti yang diungkapkan oleh Aristoteles MJ Siahaan SH, yakni harapannya untuk kliennya (Arwan Koty) dituntut bebas. Karena alasannya Tim Kuasa Hukum Arwan Koty menilai dan melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu patut diduga kuat banyak cacatnya. Dimana penyelidikan terus penyidikan, dimana bukti-bukti juga tidak semestinya.

“Saya yakin 100 persen, klien kita (Arwan Koty) tidak bersalah,” tuturnya.

Kemudian, Wandi SH menerangkan, bahwa kalau dari saksi fakta dipersidangan hanya sebatas keterangan lisan, namun Saksi tidak didukung fakta bukti dia melihat dan meyaksikan sendiri keberadaan alat excavator itu, keterangan para saksi tidak tahu sudah diterima oleh siapa dan kepada siapa alat tersebut diserahkan, tidak ada satu pun saksi dari JPU yang mengatakan alat excavator telah diserahkan kepada Arwan Koty, hanya mengatakan sudah diambil dari PT Indotruck Utama oleh Bayu karyawan dari Soleh Nurtjahyo sebagai pihak ekspedisi dan dikirim ke Nabire, itupun tidak didukung fakta bukti surat dokumen pengangkutan pelayaran seperti Manifest Cargo dan Bill of Landing yang wajib ada dokumen tersebut terkait pengiriman laut.

“Dalam fakta persidangan ini, dalilnya hanya katanya, hanya katanya,” heran Wandi SH. 

Lanjut Pendi SH menambahkan, bahwa fakta persidangan dari saksi semua yang memberikan keterangan dalam persidangan itu tidak bisa menunjukkan barang itu sudah diterima oleh terdakwa Arwan Koty.

“Lalu terkait fakta di persidangan, bahwa surat yang dihadirkan dalam persidangan, kami menduga itu kami sampat saat ini kami belum menemukan ada beberapa surat yang belum dapat aslinya, artinya kan bicara masalah pembuktian bagaimana telah disampaikan oleh ahli,” ungkap Pendi SH.

Pendi SH menambahkan, bahwa kuasa hukum Arwan Koty juga telah mengajukan ahli yang sudah menjelaskan bagaimana konsekwensinya ketika saksi itu dia tidak mengalami, tidak merasakan, lalu kemudian bagaimana dengan alat bukti surat yang berupa foto copi.

Kemudian terkait pengiriman, saksi ahli transportasi pengangkutan laut pun sudah disampaikan bahwa ketika yang namanya pengiriman dalam fakta persidangan itu harus ada 2 yaitu manifest dan Bill of Landing, itu fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli transportasi pengangkutan laut.

“Ketika bicara masalah pembuktian, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Seperti dia mendalilkan sudah mengirim, ya dia harus membuktikan siapa yang menerima,” tegas Pendi SH.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *