indonewsdaily.com, Malang- Walikota Malang Wahyu Hidayat sambut positif inisiatif bantuan Hukum yang akan diberikan secara gratis oleh PBH PERADI Malang, hal tersebut disampaikan pada pertemuan di Balaikota Malang, Rabu (23/4/2025).
Terkait Bantuan ini maka kepada Warga kurang mampu di Kota Malang kini bisa mengakses layanan bantuan hukum secara gratis.
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Malang resmi menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa pungutan biaya.
Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menyebutkan bahwa program ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral advokat, sekaligus amanat konstitusi.
“Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” tegas Djoko dalam audiensi di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).
Sebanyak 98 advokat telah disiapkan, terbagi dalam tim-tim kecil yang tersebar di lima kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang.
Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan, bantuan hukum gratis sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
“Kami sudah punya dasar hukum melalui Perda dan Perwal. Tapi yang penting, verifikasi warga miskin harus tepat agar bantuan tidak salah sasaran,” ujar Wahyu.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat regulasi teknis dan mencegah penyalahgunaan status warga miskin.
“Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan akses terhadap keadilan menjadi hak semua warga, bukan hak istimewa segelintir orang,” pungkas Wahyu . (win)










