Indonewsdaily.com – Walikota Malang menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. UMK Kota Malang kini menjadi Rp3.736.101,00
Hal tersebut disampaikan Walikota Malang Wahyu Hidayat saat menyosialisasi UMK 2026.
Ia menjelaskan bahwa penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. UMK sendiri juga ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sekaligus memacu produktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
Lebih lanjut Walikota menyatakan, kenaikan UMK ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Sedangkan untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban, tapi sebagai investasi ke depan.
“Kami harapkan dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” urainya.
Wali Kota Wahyu juga berpesan kepada para pekerja agar kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik. Termasuk berkomitmen pula terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kot Malang Amithya Ratnanggani, mengakui adanya peningkat 200 ribu yang dengan kenaikan ini merupakan ikhtiar pemerintah. Agar daya beli pekerja tak tertinggal, dari laju, kalau dibandingkan dengan laju kenaikan hidup.
Ia meyakini pastinya hal ini ada efek pada para pemberi kerja. Tetapi, iya mengajak untuk memaknai bahwa ini merupakan upaya untuk mesejahterakan para pekerja. Dengan hal tersebut diharapkan para pekerja menjadi leih loyal kepada perusahaan.
“Sehingga akhirnya mereka akan bekerja dengan baik, memberikan yang terbaik untuk ladang usaha yang sedang dibina bersama,” ujar Ketua Dewan ini.
Ditambahkan oleh Arif Tri Sastyawan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Bahwa dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat mengetahui dan memahami penatapan nilai UMK Kota Malang tahun 2026.
Selain itu juga diharapkan para peserta sosialisasi ini dapat membantu publikasi dan penyebar luaskanny. Guna dapat terlaksananya kebijakan Upah Minum Kota Malang tahun 2026.
Hal ini menurut Arief, demi terciptanya konduksivitas dan harmonisasi hubungan industrial. Juga peningkatan kejahteraan dan produktivitas serta kepatuan aturan di Kota Malang.
“Dengan memberikan upah yang layak, diharapkan para pekerja akan lebih produktif dan loyal sehingga mampu menaikkan tingkat perusahaan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada para pekerja, ia mengajak untuk menikmati kenaikan UMKM ini dengan bijaksana. Termasuk juga memanfaatkan kenaikan ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan produktivitas. Serta dedikasi dalam bekerja agar produk ekonomi Kota Malang terus bergerak maju.












