Akhirnya, Mia Pembawa Kabur Uang Arisan Lebaran Rp 1 Miliar Ditangkap

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Pelarian Tarmiati alias Mia (42) pengagas arisan lebaran yang membawa kabur uang peserta arisan yang mencapai Rp 1 miliar berakhir. Polisi berhasil menangkap Mia di rumah kontrakannya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Mia diamankan bersama suami dan dua anaknya.

Sebelumnya ratusan emak-emak di wilayah Kecamatan Ngoro melaporkan Tarmiati alas Mia (44) yang merupakan warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto karena membawa kabur uang arisan. Mia kabur pada 8 April 2021 atau lima pekan sebelum uang arisan seharusnya dibagikan ke anggota yang mencapai 200 orang.

Lantaran merasa ditipu, salah satu peserta arisan yakni Jamiah melaporkan Mia. Berdasarkan laporan itu, petugas lantas bergerak menangkap pelaku.

Dengan membentuk tiga tim bekerja sama dengan Resmob Polres Sragen dan Resmob Polres Grobogan Polda Jateng, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

“Pelaku sudah ditangkap pada, Selasa kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Ngoro. Pelaku didampingi suaminya, Khusnul Zaini, menjalani pemeriksaan. Nilai arisan lebaran fiktif sebesar Rp1 miliar dengan anggota arisan kisaran 200 orang,” ungkapnya, Sabtu (22/5/2021).

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit mobil Toyota Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit mobil pikap Colt T 120 ss nopol S 8587 RA, uang tunai Rp 2,1 juta, satu buah Handphone (HP) merk Oppo A5, serta satu buah buku tabungan Bank BNI 46.

Kemudian satu buah kartu ATM Bank BNI 46, satu buah buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank BCA dan buku tulis berisikan catatan arisan.(man)

Respon (2)

  1. Nah kira-kira bisa dibalikin gak yaa uangnya?? Soalnya saya juga korban arisan online kaya gini dan walaupun tersangkanya ketangkep tapi uangnya g balik.. kan percuma gtu. Kita butuhnya uang…

    1. Wah sayang sekali kalau uangnya gak balik. Nah kita ada kanal khusus untuk membahas soal hukum kaya gini ni… mungkin bisa di cek di kolom Klinik Hukum dan jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa kirim email atau whatsapp ke kita di nomer 088803624774.
      Terima kasih untuk komennya. Jangan lupa untuk baca terus portal berita indonewsdaily.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *