Tolak PP 85 Tahun 2021, Pelabuhan Muara Baru Mogok Massal

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Gelombang penolakan PP 85 Tahun 2021 terus bergulir, kali ini Himpunan Nelayan Purse Seine akan melakukan mogok massal dan stop operasional di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru Penjaringan Jakarta, Rabu (29/09/2021).

Pelaku Usaha dan Nelayan yang akan melakukan mogok massal atau stop operasional di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Rencananya mogok massal atau stop operasional akan berlangsung selama seminggu kedepan. Dipastikan aktivitas terhenti di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, seperti akrivitas yang terhenti yakni, bongkar muat, cold storage, perbengkelan, pasar ikan, pergudangan, toko Spare part dan makanan.

Mogok massal atau stop operasional ini lantaran mereka menolak kebijakan pemerintah yang memberatkan pelaku usaha dan nelayan, yakni kebijakan dibidang perikanan, dimana pemerintah menaikkan tarif perolehan negara bukan pajak, atau PNBP hingga 600 persen, padahal usaha di sektor lain pemerintah memberikan relaksasi. 

“Kita keberatan dengan diterbitkan PP 85 Tahun 2021 yang menaikan pungutan hasil perikanan tarif PNBP hingga 600 persen. Ini menimbulkan dampak yang luar biasa dan merugikan para pelaku usaha dan nelayan di Indonesia,” kata James Then selaku Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara di Kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (28/09/2021).

Lanjut James Then menambahkan, bahwa dari kenaikan tarif pungutan hasil perikanan, untuk pendapatan PNBP negara itu naiknya antara 100 hingga 600 persen.

“Jika kita lihat saat kondisi pandemi Covid 19 ini, berdasarkan hitungan PP 75 yang lama kami mau usahapun agak sulit sekali karena PNBP sudah pernah naik 400-500 persen, karena mau untung juga susah sebab hasil tangkapan dalam 2 tahun terakhir ini mengalami penurunan hingga 50%. Selain itu juga biaya sparepart alat tangkap seperti jaring, tali dan lainnya itu mengalami kenaikan sehingga sangat memberatkan kami, makanya kami sudah sepakat pelaku usaha dan nelayan tidak akan memperpanjang ijin, jika pungutan hasil perikanan tarif PNBP nya menggunakan tarif yang ada di PP 85 Tahun 2021,” tegas James Then.

Ssmentara itu, salah satu nelayan yang ditemui bernama Kajol di Dermaga Muara Baru Ujung Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, menilai dengan terbitkannya PP 85 Tahun 2021 membuat mereka tak bisa melaut karena biaya yang semakin membengkak. 

“Kalau PP 85 Tahun 2021 tidak dicabut dan Kenaikan PHP tidak dibatalkan maka kami akan melakukan mogok tingkat nasional,” pungkas Kajol. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *