Bos Arisan Lebaran Fiktif Tertangkap, Korban Minta Uang Kembali

Rumah pelaku arisan online yang di bangun

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Ratusan korban arisan lebaran fiktif yang digagas Mia menuntut agar uang mereka bisa kembali. Tak main-main, kerugian korban yang mayoritas emak-emak di wilayah Kecamatan Ngoro ini mencapai Rp 1 miliar.

Salah satu korban yang menuntut uang kembali yakni Jamiah (52). Ibu dua anak warga Desa Lolawang, Ngoro ini dipercaya tersangka Mia menjadi satu dari 20 ketua kelompok arisan, sehingga ia dikejar-kehar 102 anggotanya untuk mengembalikan uang mereka. Untuk mengembalikan uang anggotanya, Jamiah harus rela menjual tanahnya.

Kini Jamiah merasa senang karena tim gabungan Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Mia di Sidoharjo, Sragen, Jateng pada Selasa (18/5). Kini, ia berharap bos arisan lebaran warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro itu mengembalikan uang miliknya. Karena tanah yang dia jual rencananya untuk membangun rumah putranya yang sudah berumah tangga.

“Mudah-mudahan rumah itu (rumah tersangka Mia) dijual cepat laku. Sehingga uang saya bisa kembali semua. Saya serahkan ke polisi bagaimana caranya. Saya berharap uang saya kembali,” terangnya, Selasa (25/5/2021).

Harapan yang sama dilontarkan Luluk Hariyati (54), warga Desa Kembangsri, Ngoro. Karena ibu empat anak ini terpaksa utang ke beberapa orang untuk mengembalikan uang arisan 49 emak-emak yang menjadi anggotanya. Total uang anggotanya yang dihabiskan Mia Rp 51,75 juta.

“Selain pakai uang sendiri, saya pinjam ke orang. Dalam waktu 1-2 bulan saya harus bisa mengembalikan. Saya pinjam Rp 41 juta karena saya kembalikan 80 persen dulu uang anggota saya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri aset-aset yang dibeli tersangka menggunakan uang para peserta arisan. Selanjutnya, aset-aset yang terbukti hasil kejahatan akan disita sebagai barang bukti.

“Nanti keputusan terhadap barang-barang itu akan ditentukan di pengadilan. Putusan pengadilan itu ada ini dikembalikan ke siapa, ini dirampas oleh negara,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Andaru, pihaknya baru menyita mobil Toyota Avanza hitam nopol S 1481 NI, pikap Mitsubishi Colt T nopol S 8587 RA, uang Rp 2,1 juta, 3 buku tabungan dan 1 kartu ATM.

“Keterangan tersangka dia menggunakan uang para korban untuk membeli barang-barang itu selain untuk membayar utang,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan aliran uang para korban untuk membangun sebagian rumah tersangka di Desa Kembangsri. Begitu juga tiga rekening bank milik Mia. Tersangka mengaku membangun bagian belakang rumahnya menggunakan uang arisan Rp 450 juta tahun 2018.

“Itu (rumah tersangka) sekarang belum disita. Kami harus memastikan aliran dana ke situ dari hasil kejahatan, masih dalam kajian keterkaitannya dengan pidana ini,” tandas Andaru.

Mia menggelar arisan lebaran sejak 2014. Selama 6 kali lebaran, ia mampu mengembalikan arisan ke para peserta beserta bonusnya sesuai paket yang diikuti. Istri Khoirul Zaini ini mulai kesulitan keuangan setelah menggunakan uang para korban untuk membangun rumahnya tahun 2018.

Akibatnya, Mia harus meminjam uang ke orang lain dengan bunga 10 persen, serta menggadaikan 2 BPKB mobil, 8 BPKB sepeda motor, serta 3 sertifikat rumah milik saudaranya ke bank. Pinjaman dengan jaminan 3 sertifikat rumah saja mencapai Rp 650 juta. Setiap bulan, kewajiban angsuran tersangka Rp 50 juta. Total uang para korban yang dia habiskan mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut seharusnya dia bayarkan ke para peserta menjelang Idul Fitri 2021.

Mia kabur bersama suami dan dua anaknya pada 6 April 2021. Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada 15 April lalu. Tim gabungan Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Mia di Sidoharjo, Sragen, Jateng 18 Mei lalu.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *