Dishub Kota Malang lakukan Pembinaan Terhadap Jukir

 

indonewsdaily.com, Malang- Guna penertiban Jukir (juru parkir) yang tersebar di wilayah kota Malang, Dinas Perhubungan kota Malang melaksanakan pembinaan serta pengarahan yang Mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Jukir resmi yang telah mempunyai KTA tentang peraturan perparkiran.

Acara rencana akan berlangsung di Hotel Atria, kota Malang selama lima hari yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei, dan tanggal 27, 30 Mei 2024.

Pada hari kedua penyuluhan yang diselenggarakan pada Senin, 27/5/2024 nampak hadir Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Drs. R Widjaja Saleh Putra, Anggota DPRD kota Malang dari komisi C Ahmad Wanedi, perwakilan Kejari kota Malang, perwakilan Polresta Malang Kota, serta para Jukir yang telah mempunyai KTA (Kartu Tanda Anggota) dari Dishub kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Widjaja mengatakan bahwa Dinas Perhubungan berupaya untuk memberikan pembinaan kepada para Jukir resmi tentang peraturan dan sanksi yang akan diberikan bagi yang melakukan pelanggaran.

“Kita disini akan memberikan pemahaman terkait ketentuan jukir serta sanksi yang dilanggar,di Malang ada kurang lebih 3.600 juru parkir dan itu masih ada yang tidak ber-KTA, artinya lebih banyak jukir adalah liar,” ungkapnya

Lanjut Widjaja hal tersebut perlu adanya penertiban serta tindakan apa bila dilanggar.

“Perlu ditertibkan itu, kemudian mengapa ada penindakan terhadap pelanggaran ini, kita akan selalu mengingatkan pada teman-teman karena mereka melanggar itu sama juga dengan kami sebagai seorang orang tua atau partnernya mereka gitu lah,” ujarnya.

Kadishub juga mengaku sering kali turun langsung ke lapangan untuk memantau dan berikan arahan kepada petugas Jukir, selain itu juga memberikan arahan kepada para Jukir agar selalu menjaga penampilan dan tingkah laku dihadapan konsumen parkir.

Arahan ini dilakukan desiminasi yang di luar ruangan, seperti ada masalah dilapangan maka pihaknya langsung melakukan pembinaan pelanggaran tersebut, karena ini adalah bagian dari pembinaan.

Dishub melakukan perbaikan dan sanksi seperti seperti penahanan KTA, serta akan diskorsing, Selain itu tujuannya adalah untuk merubah mindset yang mengatakan Jukir sangar, tidak sopan, kempros (kumuh) dan seterusnya maka dari itu semua ini dilakukan dalam rangka mengubah image dari para jukir.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Perparkiran Dishub kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kegiatan

“Yang mana yang diundang ini semuanya ini adalah yang ber-KTA, jadi bapak-bapak ibu sekalian adalah mitra dari Dinas Perhubungan. Nah sehingga tujuan dari sini ingin memberi pemahaman bagaimana aturan main di dalam melakukan pelayanan jasa supaya kota Malang ini bisa tertib lancar lalu lintasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan terkait bagaimana memperpanjang KTA yang habis masa berlakunya.

“Para jukir punya kewajiban setiap tahun untuk daftar ulang atau memperbarui bagaimana kriterianya, secara administratif,” jelasnya.

Sementara itu terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Jukir liar, Ia mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Yang liar itu, kalau sudah liar berarti pidana ya bukan urusan kami. Kita lemparkan pada yang berwenang,” pungkasnya.(windu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *