Disnaker Kota Malang Sebut PT CKS Tak Memenuhi Syarat Perizinan

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang merespon cepat kejadian yang menimpa 5 calon TKW atau pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta.

Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso terkait hal ini juga berpendapat yang sama, bahwa PT CKS, secara administrasi perizinan belum memenuhi sejumlah ketentuan.

Operasional BLK-LN atau LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) PT Central Karya Semesta (CKS) berdasarkan izin nomor: 566/LA-LPK/I/2017, lalu nomor: 259/LA-LPK/I/2019, serta izin nomor: 260/LA-LPK/2019.

”Memang belum berizin. Hingga saat ini, BLK LN PT CKS masih dalam tahap pengajuan ke Disnaker untuk penambahan satu program pelatihan kerja,” jelasnya pada awak media , Jumat (11/6/2021).

Ditambahkan Erik , PT CKS tidak pernah merasa ada permasalahan dengan calon TKW, kenapa dia bisa bilang seperi itu. Meski demikian, sejumlah fakta mulai mencuat sehingga pihak Disnaker masih akan terus follow up ikut mendalami kasus ini.

”Kami bersama berbagai pihak seperti Pengawasan Ketenagakerjaan, BP2MI dan UPT. P2TKI Jawa Timur akan mendalami kasus ini lagi,” tambahnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah aspek perizinannya seperti legalitas izin usaha, keabsahan, syarat dan ketentuan sebagai lembaga atau penyedia tenaga kerja.

“Intinya PT CKS belum memenuhi syarat perizinan. Tapi kami belum dapat menyimpulkan. Kami juga harus tunggu dulu hasil pemeriksaan polisi kayak gimana. Kita akan melakukan investigasi lebih dalam lagi,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *