Polresta Beri Perlindungan Terhadap Korban Anak Panti Asuhan yang Disiksa, Sudah Periksa Para Saksi dan Korban

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Setelah menerima LP terkait pencambulan serta persekusi dan perundungan terhadap korban yang merupakan anak panti asuhan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memberikan dan  memastikan melindungi serta menjamin korban anak panti asuhan yang disiksa saat wawancara dengan wartawan di Mapolresta, Senin (22/11), sore kemarin .

“Kita akan beri perlindungan hukum kepada korban termasuk keluarga. Tak terkecuali proses cepat dalam penanganan perkara ini,” ujar Buher, sapaannya.

Disamping itu , Buher sapaan akrab Kapolresta ini akan memastikan, proses penyelidikan sudah berjalan.

““Kita terima LP kemarin dari Orangtua korban yang didampingi pengacaranya dan kami sudah periksa saksi-saksi serta korban. Termasuk kejadian sebenarnya seperti apa. Terkait video, kita lihat juga siapa saja di dalamnya,” ujar Buher.

Dia menyebut, Polresta Malang Kota tidak akan tinggal diam mengawal kasus anak panti asuhan yang disiksa di kawasan Blimbing tersebut.

“Kita segerakan menjadi atensi. Karena ini perundungan terhadap anak atau bullying. Beberapa waktu lalu juga ramai masuk pembahasan,” kata Buher.

Korban sendiri masih di bawah umur, duduk di bangku SD dengan usia 13 tahun. Peristiwa ini tentu membuat korban trauma mendalam.

Polresta Malang Kota juga mengerahkan psikolog untuk melakukan asesmen terhadap kondisi kejiwaan dan mental korban.

“Harus ada forensik psikolog yang menilai. Butuh proses untuk penyelidikan dan penyidikan. Kami pasti akan sampaikan hasil penindakan kami kepada publik,” terangny

Kemudian, Buher juga menegaskan, dalam video tersebut, terdapat pelaku yang kebanyakan adalah anak-anak remaja.

“Kita akan menggunakan tata cara terhadap anak dalam proses hukum. Anak berhadapan dengan hukum ada prosesnya,” tutupnya.

Berita sebelumnya , seorang anak perempuan sebut saja bunga ( 13 ) yang merupakan anak panti asuhan di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, mengalami penganiayaan dan pencambulan pada Kamis ( 18/11/2021 ) .

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh orang tua korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Ikadin Malang Raya yaitu Do Merda Al Romdhoni dan Leo A Permana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *