indonewsdaily.com, Malang – Kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kini bergulir sampai ke daerah.
DPRD Kabupaten Malang melalui Komisi IV mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memperketat pengawasan lapangan karena muncul indikasi “penguncian” dan jual beli titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Jumat 5 Juni 2026. Politisi PDI Perjuangan ini menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 harus jadi momentum evaluasi total agar program prioritas nasional tidak berubah jadi formalitas.
Indikasi Titik SPPG “Diparkir” dan Diperjualbelikan, Zulham mengaku menerima laporan langsung dari pelaku usaha SPPG di Malang. Inti laporannya: banyak titik layanan yang sudah “dikunci” sepihak oleh yayasan tertentu, tapi pembangunan fisiknya tidak segera jalan.
“Fakta di lapangan, menurut teman-teman yang bergerak di bisnis SPPG, ada banyak titik yang sudah dikunci tetapi tidak segera dibangun,” ujar Zulham kepada wartawan.
Sesuai aturan BGN, yayasan yang lolos verifikasi dan memegang titik SPPG wajib merealisasikan pembangunan dapur dan fasilitas pendukung maksimal tiga bulan. Jika lewat batas waktu, hak kelola harus dicabut lalu dialihkan ke yayasan lain yang siap.
Di lapangan justru terjadi sebaliknya. Zulham menyebut ada pihak yang sengaja “memarkir” titik itu. Akibatnya, kuota calon penerima manfaat di wilayah tersebut terkunci otomatis di sistem. Pelaku usaha lain yang siap bangun dan beroperasi jadi tidak bisa masuk karena slotnya sudah terisi.
Lebih serius lagi, muncul rumor transaksi ilegal di balik titik mandek itu.
“Banyak yayasan yang sengaja diparkirkan, tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa mencapai Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik,” ungkap Zulham.
Ia menegaskan angka itu masih sebatas informasi dari lapangan dan butuh pembuktian hukum menyeluruh serta transparan dari APH.
Respons atas Kasus Eks Kepala BGN, langkah kritis DPRD Kabupaten Malang tidak lepas dari perkembangan di pusat. Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Mereka diduga terlibat penyimpangan tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. Modus yang disorot Kejagung termasuk manipulasi verifikasi portal mitra untuk meloloskan yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Walau belum ada bukti langsung yang mengaitkan kasus pusat dengan kondisi Malang, Zulham menilai benang merahnya sama: lemahnya pengawasan titik layanan dan verifikasi mitra.
“Momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi total. Jangan sampai semangat MBG untuk anak-anak justru dinodai bancakan formalitas,” tegasnya.
Kritik Distribusi SPPG: Perkotaan Kebagian, Pelosok Tertinggal, Selain potensi jual beli titik, Komisi IV juga menyorot peta distribusi pembangunan SPPG di Kabupaten Malang yang dinilai melenceng dari semangat awal program.
MBG dirancang untuk menutup ketimpangan gizi, terutama di wilayah 3T dan kantong kemiskinan. Realitanya, menurut Zulham, banyak SPPG justru dibangun di area perkotaan yang akses jalan, listrik, dan logistiknya sudah mapan.
“Kalau bicara daerah prioritas, harusnya wilayah yang secara ekonomi tertinggal dan aksesnya sulit mendapat perhatian lebih dulu. Tetapi yang banyak dibangun justru daerah perkotaan yang aksesnya lebih mudah,” cetusnya.
Ia mencontohkan kawasan selatan Malang seperti Ampelgading dan Bantur. Dua kecamatan itu masuk kategori daerah sulit dengan tingkat stunting yang masih tinggi, tapi alokasi SPPG-nya kalah cepat dibanding wilayah kota dan kecamatan penyangga.
Tuntutan ke Pemkab dan Dinkes Malang, di akhir keterangan, Zulham meminta Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dinas Kesehatan segera turun tangan. Langkah yang diminta: evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitasi publik yang sudah diberikan ke penyelenggara SPPG.
Bentuk evaluasinya meliputi kesesuaian lokasi, progres pembangunan fisik, jumlah penerima manfaat riil, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Tujuannya satu: memastikan uang rakyat tidak berhenti di atas kertas.
“Setiap dukungan anggaran publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kalau ada titik yang diparkir, cabut. Kasih ke yang siap kerja,” pungkasnya.
Apa yang Diharapkan Selanjutnya, kasus ini kini jadi ujian dua lapis. Pertama, untuk APH di daerah, apakah berani membongkar jaringan “penguncian” titik sampai ke akar-akarnya. Kedua, untuk pengelola program MBG, apakah mau merapikan peta distribusi agar yang paling butuh benar-benar kebagian duluan.
Dengan nilai transaksi titik SPPG yang disebut mencapai Rp350 juta, potensi kerugian negara dan kerugian gizi anak bisa berlipat kalau pembiaran terus terjadi.
Kejagung sendiri masih melanjutkan penyidikan kasus eks Kepala BGN. Publik di daerah seperti Malang kini menunggu, apakah benang kusut di pusat akan diurai sampai ke titik-titik layanan paling bawah.
(*)












