indonewsdaily.com, Malang – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tanggal 10/6/2024 dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Malang tahun 2025-2045.
Dijelaskan bahwa RPJPD ini kota Malang dalam rangka pemenuhan kebutuhan promer serta terwujudnya kota malang sebagai kota Metropolis nantinya.
Sehingga RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang untuk roadmap pembangunan Kota Malang tahun 2025-2045 itu pembahasan poin penting yang disampaikan dalam mewujudkan Kota Malang yang mengarah kepada kota Metropolis.
Banyak poin-poin yang disampaikan, bagaimana (pembangunan) Kota Malang akan fokus kepemenuhan kebutuhan primer dan mengarah terwujudnya kota metropolitan,
Dalam rapat paripurna, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan bahwa dalam penyusunan RPJPD tersebut, telah mempedomani tiga regulasi teknis.
Kemudian, dalam penyusunan dokumennya telah mengacu dan memenuhi kaidah penyusunan yang diatur dalam regulasi teknis.
“Diantaranya, seperti disajikan dengan sistematik sesuai yang ditentukan. Kemudian, mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperhatikan keselarasan antara rancangan akhir RPJPD dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Jawa Timur. Baik itu keselarasaran visi, misi, arah kebijakan maupun sasaran pokok,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, berharap penyusunan RPJPD tersebut dapat menjadi roadmap sehingga RPJPD bisa disepakati sesuai dengan SE Kemendagri dan dapat disahkan sebelum 30 Juni 2024.
” Kita baru menerima penyampaian suratnya di hari Kamis kemarin, sehingga Jumat malam kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengubah jadwal dan hari ini kita paripurnakan penyampaian Wali kota. Setelah ini, akan ada penyampaian Pandangan Umum fraksi, kemudian kita bentuk pansus, dan setelah itu akan diperdalam,” terang Made.
Selain itu, RPJPD merupakan acuan pedoman para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU agar visi misinya dalam pembangunan Kota Malang tidak bertentangan dengan RPJPD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang.
“Tidak boleh di luar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang. Banyak poin-poin yang disampaikan, pembangunan Kota Malang akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan primer dan mengarah ke Kota Metropolitan. jadi sebelum 30 Juni 2024 ini harus sudah bisa disahkan,” ucapnya
Lebih lanjut, Made menuturkan bahwa salah satu contoh dalam pembangunan tersebut yakni dengan memberikan kemudahan untuk iklim investasi di Kota Malang.
“Dengan investasi yang tinggi, tentunya juga akan menyerap tenaga kerja yang tinggi. Kota Malang sejatinya potensial sekali terutama generasi milenial yang kesulitan mencari pekerjaan di Kota Malang,” ungkapnya. (DPRD Kota Malang/win)













