Sopir Tangki Penabrak Supeltas di Pacet Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Sopir truk tangki yang menabrak Sukarelawan Pengatur Lalu lintas (Supeltas) tidak ditahan polisi. Meski sempat kabur saat kejadian, polisi memutuskan tidak menahan pelaku. Bahkan sampai saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Lantas apa pertimbangan polisi?

Seperti diberitakan sopir truk tangki menabrak seorang supeltas di Jalan Raya Desa Cepokolimo, Pacet, Mojokerto. Pelaku tabrak lari itu Catur Budi Hartanto (20), warga Desa/Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Meski sempat kabur, pelaku lantas menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (15/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Catur diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto hingga Rabu (16/6).

“Untuk sementara karena pelaku kooperatif, pemilik mobil juga kooperatif, kami kenakan dia wajib lapor, tidak kami tahan. Karena sopir maupun pemilik mobil ada tanggung jawab kemanusiaan. Mereka silaturahmi dengan keluarga korban. Walaupun itu tidak menghapus proses hukum. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, Jumat (18/6/2021).

Tidak hanya itu, polisi juga belum menentapkan Catur sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang supeltas beberapa waktu lalu. Menurut Randy, penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihaknya mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Kami masih dalam tahap penyidikan. Untuk sementara kami masih melengkapi berkas-berkasnya, kami akan mengirim SPDP ke kejaksaan. Kalau SPDP sudah kami kirim, baru kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia masih wajib lapor di polres,” terangnya.

Untuk sementara waktu, kata Randy, Catur bakal dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Catur dinilai melalukan kelalaian saat menabrak korban hingga tewas di lokasi. Sopir truk tangki air itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Sementara kami terapkan pasal 310 sambil kami melengkapi unsur-unsur kalapun ada unsur kesengajaannya. Tadi hasil rekonstruksi akan kami gelarkan kembali. Nanti kami akan cek lagi kelengkapan unsur-unsur, apakah unsur kesengajaan atau dia lalai. Sambil kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan,” tandasnya.

Jika Catur sengaja menabrak korban hingga tewas, polisi bakal menerapkan Pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pasal ini lebih berat. Yakni penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Seperti diberitakan Indonewsdaily.com, insiden tabrak lari ini berawal dari simpang 3 Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (15/6) sore. Saat itu, Eko Purwanto (41), warga Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto sedang mengatur lalu lintas di lokasi. Sehari-hari ia menjadi pak ogah atau sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di persimpangan tersebut.

Tiba-tiba sebuah truk tangki yang melintas dari utara ke selatan nyaris menabraknya. Truk pengangkut air bersih nopol W 9703 C itu dikemudian Catur.

Hal itu sontak membuat Eko kesal. Ia mengejar truk tangki tersebut menggunakan sepeda motor Honda BeAt nopol W 3671 QC. Korban berhasil menyusul truk tangki di Jalan Raya Dusun Pasinan, Desa Cepokolimo sekitar pukul 17.00 WIB.

Tanpa menghiraukan keselamatan dirinya, Eko menyalip dan memotong laju truk tersebut. Catur berusaha menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kanan. Karena jarak terlalu dekat, bagian depan sisi kiri truk menabrak bagian belakang sepeda motor korban.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *