Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tengah menjadi fokus pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto. Ketiganya dinilai sebagai instrumen penting untuk memperkuat fondasi pemerintah Daerah. Raperda inisiatif tersebut merupakan bagian dari delapan Raperda baru yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Ketiga Raperda inisiatif DPRD yang sedang dalam tahap pembahasan atau percepatan penyelesaian tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketua Bepemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyebut pembahasan raperda ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi langkah nyata untuk menyiapkan payung hukum yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. “Raperda harus menjadi solusi, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut Deny mengatakan Rapat-rapat pembahasan, termasuk Focus Group Discussion (FGD) dan harmonisasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus dilakukan untuk memastikan regulasi yang efektif dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Raperda inisiatif legislatif tersebut mencakup berbagai bidang. Salah satunya untuk dunia pendidikan yang dituangkan melalui draf raperda tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan. ”Harapannya, raperda ini dapat menjadi landasan bagi tenaga pendidik maupun kependidikan agar mendapat jaminan perlindungan dan rasa aman selama menjalankan tugas dalam mendidik generasi penerus kita,” ujarnya.
Selain itu, jelas Deny, bapemperda juga tengah mematangkan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Rancangan peraturan ini menjadi bagian dari harmonisasi seiring adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemkot Mojokerto dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tahun 2025 ini.
Dengan berdirinya organisasi perangkat daerah (OPD) baru tersebut, maka tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait kebencanaan yang sebelumnya dinaungi satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) kini telah resmi diampu BPBD. ”Harapannya, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini dapat mewadahi SOTK baru, serta memperkuat fungsi BPBD dalam melakukan mitigasi sekaligus menanggulangi bencana,” tutur anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Selanjutnya, dewan juga memprakarsai raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Deny menuturkan, dalam draf regulasi ini legislatif berupaya untuk menggenjot sektor pariwisata di Kota Mojokerto sebagai destinasi sejarah dan budaya.
Deny menargetkan, pada November rancangan payung hukum ini akan diestafet untuk dilaksanakan pembahasan. ”Setelah disepakati nanti akan segera kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk dilakukan fasilitasi untuk dapat ditetapkan di tahun ini,” ulas dia.














