Dewan Dukung Pencabutan SLO Hall Hotel Ayola dan Astoria

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Sanksi pencabutan Sertifkat Layak Operasi (SLO) hall hotel Ayola di jalan Benteng Pancasila dan gedung pertemuan Astoria di jalan Empunala Kota Mojokerto mendapat dukungan anggota DPRD. Dewan menilai pencabutan SLO layak dan sesuai aturan.

Wakil rakyat menyesalkan pengelola gedung tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) sesuai pengajuan SLO, sehingga pencabutan SLO sangat layak.

“Tim Gugus COVID 19 jangan sampai memberikan kemudahan penerbitan SLO kembali terhadap dua pengelola gedung tersebut, jika perlu jangan dikeluarkan selama pandemi masih ada, agar ada efek jera jika melanggar prokes dalam melakukan kegiatan,” tegas Sugianto anggota Komisi I yang membidangi Perijinan dan Pemerintahan, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan, harusnya pengelola gedung memberikan arahan terhadap panitia penyelenggara acara wisuda dua SMAN itu, hingga dampaknya pembubaran acara terjadi. Ia mencontohkan, jika dalam SLO gedung hanya bisa diisi 30 persen, harusnya hal itu diutarakan ke penyewa.

” Pihak pengelola gedung seharusnya memberikan arahan kepada panitia acara terkait tata cara pelaksanaan acara sesuai aturan prokes dan sesuai SLO,” jelasnya.

Ia juga mendesak kepada Satgas Covid-19 agar tak dengan mudah kembali menerbitkab SLO kepada pengelola gedung Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise mall dan Gedung Astoria.

“Jangan cuma dicabut lantas kembali diberikan SLO-nya harus ada hal-hal khusus bagi pelanggar,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan paksa dua acara wisuda SMAN yakni wisuda SMAN 1 Puri dan SMAN 1 Wringinanom Gresik. Dalam pembubaran itu, polisi mengamankan 42 orang yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut.

Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP.

“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy.

42 orang yang diamankan dari lokasi pembubaran adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *