GMNI Minta BPK Audit Pembelian Pesawat Bekas Kemenhan

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino.

Indonewsdaily.com, Jakarta- Pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar senilai hampir 800 juta dolar AS atau setara dengan Rp. 12 triliun oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terus menuai polemik. Pro dan kontra terkait kebijakan ini terus mengemuka.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino, menilai pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar terkesan dipaksakan. Alasan Kemenhan pembelian pesawat bekas ini sebagai upaya antisipasi terganggunya distribusi dan rantai pasok persenjataan global, menurut Arjuna tidak masuk akal.

Arjuna menilai pembelian pesawat bekas justru menjadi penyebab industri pertahanan nasional hingga kini sulit masuk dalam rantai pasok global. Pasalnya, pembelian pesawat bekas adalah model kebijakan yang lebih berorientasi pada proyek jangka pendek daripada kemitraan dan investasi jangka panjang.

“Ini kebijakan terkesan dipaksakan. Tanpa pertimbangan yang matang dan cenderung gegabah”, ujar Arjuna.

Menurut Arjuna, Pemerintah seharusnya lebih memilih kebijakan kemitraan dan investasi jangka panjang daripada gemar membeli barang bekas sesuai amanat UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat (5) menegaskan, pengadaan alat peralatan hankam dari luar negeri harus memenuhi syarat antara lain, adanya partisipasi industri pertahanan dalam negeri dan kewajiban alih teknologi.

“Jika kita sudah tahu ada ancaman geopolitik yang bisa ganggu rantai pasok senjata global seharusnya langkah yang diambil adalah kemitraan dan investasi untuk mendapatkan transfer teknologi agar industri pertahanan kita mandiri. Bukan beli barang bekas”, tutur Arjuna.

Pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar membuat pemerintah Indonesia mustahil melakukan transfer teknologi. Pasalnya menurut Arjuna, Indonesia membeli 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar yang notabene bukan negara produsen namun hanya pemakai. Sedangkan dalam proses transfer teknologi harus seizin negara produsen. Karena hanya negara/perusahaan produsen yang dapat memastikan keamanan dan keandalan alutsista tersebut sekaligus memperbaiki dan meningkatkan kapasitas teknologinya.

“Risiko lebih besar akan dihadapi saat alutsista bekas dibeli bukan dari produsennya. Tanpa pemeriksaan menyeluruh negara produsen, ini berisiko bagi keamanan personel TNI AU dan masyarakat”, tambah Arjuna.

Maka menurut Arjuna, pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar ini justru melemahkan sistem pertahanan nasional Indonesia. Karena pesawat ini termasuk pesawat generasi keempat yang butuh perbaikan dan peningkatan kapasitas dari negara produsen. Sedangkan pemerintah membelinya bukan dari negara produsen.

“Ini akan merumitkan dan memperlemah sistem pertahanan kita. TNI dan masyarakat Indonesia yang dirugikan. Kebijakan ini terkesan hanya berorientasi pada proyek bukan investasi jangka panjang untuk sistem pertahanan nasional kita”, ujar Arjuna.

Untuk itu, Arjuna meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit atas pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar ini karena banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi menurut Arjuna, menjelang tahun politik tak menutup kemungkinan banyak praktik perburuan rente yang menjadikan anggaran negara sebagai sapi perah mengingat mahalnya biaya politik.

“BPK harus lakukan audit. Untuk memastikan keuangan negara digunakan dengan akuntabel. Jangan sampai program pemerintah dijadikan sapi perah politik, mengingat Menteri Pertahanan adalah Bacapres yang rawan konflik kepentingan menjelang tahun politik”, ungkap Arjuna.

Arjuna juga mendorong DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus dengan menggunakan hak angket dalam merespon polemik pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas yang sarat akan kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena menurut Arjuna, ini menyangkut kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kami mendorong DPR RI membentuk Pansus Hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang strategis ini (belanja alutsista) dan cenderung kontraproduktif dengan amanat UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan”, tutup Arjuna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *