Ini Cara Dinsos P3A Kota Mojokerto Tekan Angka Pernikahan Dini

 

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Berbagai langkah Pemerintah Kota Mojokerto menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan remaja. Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A), salah satu upaya terus dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan berbagai strategi dengan menggandeng lintas sektor, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

“Kami memberikan konseling terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan mereka. Jika rekomendasi tidak diberikan, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Choirul Anwar, salah satu langkah utama yang diterapkan adalah mewajibkan rekomendasi dari Dinsos bagi calon pengantin di bawah umur sebelum pernikahan dilangsungkan.

“Selain itu, Dinsos juga menggandeng pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk aktif menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini di tingkat masyarakat,” tambahnya.

Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga memastikan pendampingan bagi anak yang terlanjur hamil di usia dini. “Dalam kasus anak hamil di bawah umur, kami tetap memberikan layanan demi menjaga kesehatan ibu dan bayi,” tambahnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum untuk memastikan ibu dan bayi mendapatkan pemeriksaan rutin. “Kami memiliki layanan kesehatan, konseling, serta kader kesehatan yang siap memberikan pendampingan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *