Istri Terdakwa Protes & Histeris Ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Terkait Persidangan Dugaan Laporan Palsu

Fini Fong, Istri terdaksa Arwan Koty

Indonewsdaily.com, Jakarta Selatan – Sidang lanjutan perkara antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Arwan Koty duduk di kursi pesakitan dan berstatus terdakwa atas laporan Presiden Direktur PT Indotruck Utama, Bambang Prijono yang mengkuasakan untuk membuat laporan polisi kepada anak buahnya, dengan laporannya dihentikan penyidikan berdasarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dijadikan bukti pelaporan.

Fini fong, selaku istri terdakwa Arwan Koty merasa kecewa terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/6/2021). Bahkan saat persidangan pun, istri terdakwa tak kuasa meluapkan rasa kecewanya, dengan melayangkan protes ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fini Fong pun sempat histeris diareal ruang persidangan.

Sidang yang diagendakan untuk dilakukan  konfrontir antara keterangan saksi Soleh Nurtjahyo dan Tommy Tuasihan dengan keterangan saksi A de Charge Fini Fong akhirnya terpaksa harus ditunda.

Fini Fong istri Arwan Koty yang telah hadir memenuhi panggilan sidang sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Soleh Nurtjahyo dan Tommy Tuasihan menyampaikan kekecewaannya karena sidang batal digelar karena ketidakhadiran saksi. 

“Selama persidangan saya selalu mendengar majelis hakim menekankan kepada terdakwa soal waktu karena sudah kelewat lama. Sedangkan faktanya dari pihak sana (PT Indotruck Utama) yang menunda-nunda,” kata Fini saat menghadiri persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). 

Istri Arwan Koty juga mengatakan, Hak asasi sebagai warga negara yang harus disamakan kedudukannya didalam hukum, akan tetapi Hak itu sama sekali tidak pernah didapatkan oleh suaminya.

Usai persidangan, kuasa hukum Arwan Koty (suami Fini Fong) Aristoteles MJ Siahaan menjelaskan, bahwa kliennya hingga Persidangan Kemarin (23/6) di PN Jakarta Selatan belum mendapatkan keadilan. 

“Karena dari tingkat penyidikan hingga di persidangan Diduga ada permainan dibalik sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty,” ujar Aris saat ditemui. Agar perkara menjadi jelas, Aristoteles meminta kepada majelis hakim agar Tomy Tuasihan dihadirkan kembali untuk menunjukkan dokumen Asli pelayaran dan selanjutnya dikonfrontir dengan fini fong.

“Tapi pada saat akan dikonfrontir kemaren sore pihak saksi dan fini fong tak sempat dilakukan sehingga klien kami  merasa kecewa dalam persidangan,” ujar Aris. 

Seperti diketahui, Pengusaha Arwan Koty yang dilaporkan balik oleh PT Indotruck Utama terkait laporan palsu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2021).

Ditundanya persidangan tersebut dengan alasan saksi Tomy Tuasihan agar menunjukan dokumen asli pelayaran, tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan informasi, untuk diketahui perkara lapor melapor antara Arwan Koty sebagai pembeli Excavator dan Bambang Prijono sebagai penjual Excavator dari PT Indotruck Utama bermula adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT Indotruck Utama.
Sehingga Arwan Koty melaporkan Presdir PT Indotruck Utama sebanyak dua kali.

Berdasarkan dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019.
Kedua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Oleh terlapor Bambang Prijono Dua S-Tap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan itu dijadikan bukti untuk melaporkan balik Arwan Koty ke Tipideksus Mabes Polri dengan laporan dihentikan penyidikan.

Hingga kini, belum ada statement resmi dari PT Indotruk Utama terkait kasus ini.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *