Berikut Aturan PPKM Level 2 di Jakarta

Indonewsdaily.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah memberlakukan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Lvl 2 di lima Pemerintah Kota dan satu Bupati DKI Jakarta.

“Khusus Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah kota dan kabupaten diterapkan level 2,” demikian bunyi diktum pertama Tito pada 29 November 2021.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Lvl 1-3 untuk Wilayah Jawa dan Bali mulai 30 November hingga 13 Desember.

Sebelumnya Jakarta berstatus Level 1, jam operasional restoran yang semula hingga pukul 22.00 WIB, kini harus tutup lebih awal pada pukul 21.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk tempat makan di pinggir jalan. vendor atau yang berlokasi di area terpisah.

Waktu makan 60 menit masih berlaku. Baik pengunjung maupun karyawan harus melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan yang sama berlaku untuk mal. “Kapasitas maksimal hanya 50 persen,” tulis Tito.

Restoran yang buka pada malam hari tetap diperbolehkan beroperasi. Jam operasional mulai pukul 18:00 WIB hingga 00:00 WIB dengan batas waktu makan 60 menit dan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan jam operasional supermarket sama seperti sebelumnya, namun dengan kapasitas maksimal 75 persen. Bioskop, gym, dan fasilitas umum diperbolehkan beroperasi selama PPKM level 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *