Nelayan Muara Baru Ketuk Hati Jokowi Lewat Mogok Kerja dan Ikat Kapal, Ini Harapannya

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Nelayan Muara Baru melakukan aksi mogok kerja dan ikat kapal menolak PP No 85 Tahun 2021 Kementrian Kelautan dan Perikanan. Sehingga, nelayan secara serentak di Tanah Air, menggelar aksi yang serupa untuk menuntut pemerintah agar membatalkan kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat tinggi pada sektor perikanan. Pasalnya, nelayan menilai bahwa kenaikan PNBP tersebut akan semakin mencekik nelayan Indonesia terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

PP No 85 Tahun 2021 Kementrian Kelautan dan Perikanan yang menuai protes tersebut, menyebabkan nelayan muara baru di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman atau Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, melakukan mogok kerja dan ikat kapal, dengan menghentikan aktivitas melaut, menghentikan proses bongkar muat, menghentikan distribusi ikan, menghentikan aktivitas perbengkelan, dan lainnya.

“Pada prinsipnya kita melakukan mogok kerja untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada pemangku jabatan tertinggi Menteri KKP dan beserta jajarannya, bahwa dengan adanya PP No 85 Tahun 2021 itu memicu gejolak gelombang penolakan serentak di Indonesia,” ujar James Then selaku Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara saat ditemui di Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, Rabu (6/10/2021).

Lanjut James Then menerangkan, selama 7 hari melajukan aksi mogok kerja dan ikat kapal dengan damai, tidak ada kerusakan tempat usaha dan tidak ada kerusakan fasilitas di areal Pelabuhan Muara Baru. Mogok kerja dan ikat kapal di Pelabuhan Muara Baru berlangsung dari 29 September 2021 hingga 05 Oktober 2021.

Meskipun ada tulisan *Pak Jokowi Tolong Kami* di kapal-kapal nelayan dan bertebarannya bendera putih bertulis *Nelayan Berduka*, itu merupakan aksi spontanitas para nelayan agar suara mereka yang diserukan bisa dipertimbangkan dan diberikan solusi yang terbaik.

“Semoga pasca mogok kerja dan ikat kapal ini mendapatkan perhatian yang serius dari Bapak Presiden Jokowi,” harapnya.

Selain itu, para nelayan dan seluruh stakeholder sudah ada kesepakatan bersama Kepala Pelabuhan Muara Baru, KSOP, TNI-Polri, dan petugas lainnya untuk bersama-sama menjaga ekonomi, yang saat ini sempat macet karena mogok kerja dan ikat kapal.

“Para nelayan meminta pemerintah menyikapi perjuangan kami, dan kami terus berjuang karena kebijakan itu membuat kondisi kami yang nyaris mati, jika pemerintah tetap mengaktifkan PP No 85 Tahun 2021 Kementrian Kelautan dan Perikanan,” sambung James.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi melakukan langkah strategis, dengan membekukan PP No 85 Tahun 2021 Kementrian Kelautan dan Perikanan, yang mendapatkan penolakan dari nelayan di Indonesia,” tandas James.

“Rakyat dalam hal inu nelayan siap bersinergi dengan Bapak Presiden Jokowi, dalam membangun bersama-sama Negara RI melalui dibidang perikanan,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then menjelaskan, bahwa ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini penangkapan ikan mengalami penurunan hingga 50%. Belum lagi adanya pengeluaran tambahan jika terdapat ABK yang sakit. Ditambah selama pandemi, kinerja tak dapat maksimal.

James menyebut, harga ikan di pasaran baik di tingkat lokal ataupun internasional menurun. Untuk harga ikan di pasar internasional saja kini turun 20% hingga 30%. Namun, James mengakui, harga ikan memang cenderung fluktuatif.

“Terus terang kondisi ini begitu susah. Ibaratnya enggak usah dinaikin sudah berat kondisi. Sebelumnya [PNBP] memang naik 4-5 kali lipat. Jadi pemerintah ini, pajak mobil diturunin pajak perhubungan diturunin tapi kok perikanan malah dinaikin,” tutur James.

Jika kebijakan tersebut diberlakukan James mengatakan, akan ada kenaikan PNBP sektor perikanan hingga 600%. Rata-rata bayar PNBP misal kalau kapal 60 GT – 200 GT itu kita bayar sekitar antara Rp 90 juta sampai Rp 400 juta. Kalau dinaikin lagi terus bagaimana?,” heran James.

Padahal, naiknya PNBP tak lantas membuat harga ikan akan naik juga. Terlebih dengan masuknya impor ikan dari China. James mengatakan, pemerintah harusnya dapat mencontoh China yang memberikan fasilitas dan subsidi bagi para nelayannya.

Melihat situasi saat ini, James berharap pemerintah tak menaikkan PNBP perikanan. Kini aksi mogok kerja dan ikat kapal dilakukan tak hanya di Muara Baru Jakarta, namun juga di daerah lain seperti nelayan di Kalimantan, Pantura Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jika langkah tak segera diambil kemungkinan aksi mogok nelayan juga akan meluas ke seluruh Indonesia

James menyebut jika sektor perikanan memburuk maka imbasnya tak hanya dirasakan para nelayan. Sektor usaha terkait seperti cold storage, pengolahan ikan, logistik hingga tingkat pedagang ikan di pasar akan ikut terdampak.

“Bayangkan 2 juta nelayan tidak bisa melaut artinya pemerintah harus beri BLT buat mereka. Belum lagi industri terkait kita ada pengolahan ikan, cold storage, pedagang ikan sampai logistik juga & akibat Multiplayer efek yg ditimbulkan ,” imbuhnya.

Sebelumnya Kami juga menolak diskriminasi alat tangkap Pursein dimana kapal Pengangkut Port- Fishing Ground-Port hanya boleh untuk kapal insang, Pancing & Pursein di Samudra Pasifik yg Belum ada Kapal sedangkan Pursein Samudera Hindia yg sudah beroperasi lebih dari 400 Kapal tidak diperbolehkan. Selain itu, yang paling menyedihkan Jaring Plagis besar yg selama ini Mess Size 2” diubah jd 3 “ padahal sesuai peraturan FAO diperbolehkan 50cm- 70cm.

James berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan solusi pada permasalahan kenaikan PNBP perikanan ini. Para nelayan diakui siap untuk melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait apa yang menjadi keluhan di lapangan.

Sebagai informasi, kebijakan pungutan PNBP yang mengalami kenaikan, berdasarkan PP nomor 85 tahun 2021, Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021, tentang kenaikan pungutan hasil perikanan ( PHP) dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB).[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *