Jangan Coba-coba Palsukan Sertifikat Vaksin, Jika Tak Ingin Masuk Bui

Indonewsdaily.com, Surabaya- Bagi masyarakat jangan coba-coba memalsukan sertifikat vaksin jika tak ingin berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, memalsukan sertifikat vaksin sama seperti memalsukan kartu identitas E-KTP atau kartu ATM. Seseorang yang memalsukan dokumen tersebut akan dijerat pasal pemalsuan dokumen negara.

Belakang banyak beredar di media sosial soal jasa pembuat kartu atau sertifikat vaksin. Hal ini membuat masyarakat yang belum vaksin akhirnya dengan mudah mendapatkan kartu tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, dalam pencetakan kartu vaksin memang mempermudah pemeriksaan karena tak perlu membuka ponsel pintar.

“Meski demikian jika membuka jasa percetakan, kami kepolisian meminta jangan mau memalsukan surat vaksin dan atau sertifikatnya. Karena akan kita kenai pasal KUHPidana pasal 266,” jelasnya, Sabtu (17/7/2021).

Dalam pasal itu tertulis Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Bunyi Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Pasal tersebut berlaku bagi pemalsu dan juga pemakai. AKBP Oki juga memaparkan bahwa hanya menunjukkan sertifikat ke petugas dengan maksud naik pesawat, lolos pemeriksaan PPKM Darurat atau naik kereta juga bisa dijerat.

“Oleh sebab itu kita minta jangan memalsukan sertifikat vaksin. Vaksinlah terlebih dahulu baru cetak karunya secara fisik. Toh juga vaksin ini gratis,” tegasnya.

Kini kepolisian juga tengah menyelidiki kasus pemalsuan sertifikat vaksin ini. Jika nantinya ada sekelompok atau orang tertentu memalsukan maka akan dihukum sesuai pasal yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *