Dua Anak SD di Jombang Meninggal Dunia Pasca Vaksin Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19

Indonewsdaily.com, Jombang – Dua siswa SD di Jombang dikabarkan meninggal dunia setelah menerima vaksin Covid-19 disekolahnya, Minggu (2/1/2022)

Pertama siswa SD yang meninggal dunia diketahui bernama Muhammad Bayu Setiawan (12), siswa kelas 6 SDN Gedangan, Kecamatan Mojowarno meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah vaksinasi COVID-19. Bocah asal Dusun Bendungrejo, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang ini disuntik Vaksin Pfizer dosis pertama di Puskesmas Mojowarno pada Senin (27/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bayu lantas menderita demam dan muntah-muntah pada Senin (27/12) tengah malam. Ia dibawa orang tuanya ke Puskesmas Mayangan, Kecamatan Jogoroto pada Selasa (28/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Sampai di puskesmas, petugas medis menyatakan bocah berusia 12 tahun itu sudah meninggal dunia.

Kedua siswa SD yang meninggal dunia diketahui bernama Naura Sabrina Galiyah (9) asal Dusun Catak Gayam Selatan, Desa Catakgayam, Mojowarno ini menjalani skrining sebelum divaksin. Ia dinyatakan sehat sehingga divaksin Sinovac dosis pertama.

Bocah berusia 9 tahun ini mulai sakit pada Jumat (24/12). Naura menderita panas tinggi, muntah-muntah dan muncul ruam-ruam merah di sekujur badannya. Orang tuanya membawanya berobat ke beberapa tempat sejak Sabtu (25/12) pagi.

Mulai ke bidan terdekat, orang pintar, Puskesmas Mojowarno, hingga ke RSUD Jombang. Bocah berusia 9 tahun itu opname 3 hari di rumah sakit pelat merah tersebut. Ia akhirnya meninggal dunia pada Jumat (31/12) sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Prof Hinky Hindra Irawan Satari menegaskan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi, kematian tersebut bukan diakibatkan oleh vaksin.

“Rekomendasi Komnas setelah audit bersama Komda KIPI Jatim adalah tidak terkait dengan vaksin,” kata Hinky kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Terkait jenis vaksin yang didapatkan, menurut Hinky anak tersebut mendapat vaksin Pfizer dan bukan Sinovac karena usianya sudah 12 tahun.

Dia juga menjelaskan, vaksin Pfizer sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk anak berusia lebih dari 12 tahun.

“FDA menerbitkan di USA, Prizer dapat diberikan mulai umur 5 tahun. Namun produsen belum mengajukan ke BPOM untuk usia 6-11 tahun ke BPOM,” imbuh Hinky.

Agar kasus serupa tidak terulang, kepada orang tua diingatkan agar selalu terbuka kepada tim vaksinator covid-19 mengenai kondisi kesehatan anak-anaknya. Sangat baik bila berkas riwayat kesehatan anak dibawa serta dan bila pernah atau ada sakit yang sedang diderita agar terlebih dahulu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang selama ini menangani si anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *