KNPI Jatim Tegaskan Tidak Ada SK Perpanjangan Untuk Pengurus Lama, Karetaker Kabupaten Malang Jalan Terus

Agustian A. Siagian. Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Timur.

Indonewsdaily.com, Malang – Usai pengesahan SK Karetaker DPD KNPI Kabupaten Malang Kamis (20/1/2022), muncul reaksi dari pihak yang tidak puas dan menyatakan diri masih menjadi Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang yang sah.

Sebagaimana dikutip dari Times Indonesia, H. Kresna Dewanata Phrosakh tidak mengakui adanya Kepengurusan KNPI lain di Kabupaten Malang selain yang dipimpin dirinya yang sebelumnya telah menerima SK perpanjangan dari DPD KNPI Jawa Timur.

“Saat ini, mandat masih ada di KNPI Kabupaten Malang yang saya pimpin. Dengan adanya surat perpanjangan dari Jawa Timur yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2021,” kata Dewa kepada media.

Menanggapi hal tersebut, DPD KNPI Jawa Timur menegaskan bahwa Dewanata sudah habis masa periodesasi kepengurusannya. Namun KNPI Jawa Timur tetap memberikan apresiasi terhadap pemuda yang pernah berjuang di KNPI. Sehingga Dewanata yang tercatat lama memegang organisasi, sejalan dengan AD/ART, akan diberi kesempatan untuk bergabung di Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Malang.

“Tidak ada SK perpanjangan dari Jatim. Dan terhitung sejak November 2021 DPD KNPI Jawa Timur menunda semua perpanjangan SK daerah tingkat II,” tegas Agustian Siagian, S.H, Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Timur pada Jumat, 21/1/2022.

Justru, menurut Agustian, kebiasaan memperpanjang masa jabatan berkali-kali itu merusak sistem kaderisasi kepemimpinan di KNPI sebagai salah satu wahana edukasi generasi calon pemimpin bangsa.

“KNPI Kota – Kabupaten di Jatim hanya dapat dinyatakan sah apabila mendapatkan SK dari DPD KNPI Jatim yang merupakan turunan dari Mandataris Kongres XV, yaitu bung Haris Pertama. Silahkan buka semua dokumen Kongres dan jejak digital media terkait Kongres XV/2018 di Bogor,” tandas Agustian.

Agustian juga menjelaskan, bahwa KNPI Jawa Timur yang lama sudah dibekukan dengan terbitnya SK DPP KNPI Nomor: KEP.084/DPP KNPI/X/2021. Dan yang memiliki kewenangan saat ini adalah DPD KNPI Jawa Timur yang mengantongi SK tersebut.

“KNPI Jatim yang lama, yang suka obral SK perpanjangan di kota – kabupaten, sudah berakhir masanya. Kami yang menggantikan akan menjalankan organisasi sesuai aturan dan taat pada konstitusi KNPI. Tetapi kami juga siap mengakomodor pengurus lama dalam komposisi Majelis Pemuda sebagai ruang terhormat bagi para senior KNPI,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *