indonewsdaily.com, Malang, – Komisi B DPRD Kota Malang dari bagian perekonomian dan keuangan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, (7/1/2025).
Hal tersebut dilakukan Komisi B DPRD dalam membangin silahturahmi guna meningkatkan PAD terkait pajak yang transparan.
Abu Bakar Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang menyebut bahwa pihaknya selaku perwakilan dari komisi B terus mengingatkan Bapenda Kota Malang terkait penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen itu harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemarin pajak hiburan yang didapat Bapenda kurang lebihnya sekitar 11 Milyar. Kami mengapresiasi kinerja bapenda, tetapi apakah penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen seperti, karaoke, diskotik, bar, dan spa itu sudah sesuai,” tegasnya.
Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar menyampaikan bahwa kunjungan tersebut guna membangun silaturahmi sekaligus mengapresiasi atas surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat Bapenda Kota Malang.
“Kami membangun silaturahmi dan mengapresiasi, karena PAD Kota Malang dapat sesuai dengan target bahkan ada yang surplus di tahun 2024 ,” ujarnya.
Anggota Fraksi Gerindra tersebut juga terus mengingatkan Bapenda Kota Malang agar tidak tebang pilih untuk pengenaan pajak.
“Kami ingatkan agar tidak tebang pilih terkait peraturan yang sudah berlaku” tegasnya (win)













