Modus Meditasi Agar Bisa Menari, Pelatih Tari Jaranan Lakukan Pencabulan 7 Orang Anak di Bawah Umur

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat introgasi pelaku pencabulan.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota, ungkap kasus Pelaku Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak, Kamis (20/1/2022).

Dalam hal ini polisi berhasil mengamankan seorang pelatih (guru) tari jaranan bernisial YR, 37, warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Dia tertangkap Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapat laporan dari korbannya.

Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas.

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers menjelaskan, ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang Tersangka yang berprofesi sebagai pelatih (guru) Sanggar Tari Di Kota Malang.

Pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah Tersangka dengan iming – iming.

“Apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayainya, pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh Pelaku.” ucap Buher, Kamis ( 20/1 ) siang.

Ditambahkan Buher sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, pada saat meditasi, ternyata pelaku mencabuli para korban secara seksual.

“Pelaku meraba-raba korban, kemudia  mencabuli dan menyetubuhi secara seksual. Dari tujuh korban, dia menyetubuhi enam korban,” imbuhnya.

Pelaku disangkakan pasal pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban, akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *