indonewsdaily.com, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong penataan kawasan Pasar Induk Gadang sebagai bagian dari upaya mengurai persoalan akses transportasi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa penataan Pasar Induk Gadang bukan sekadar pembangunan maupun pemindahan aktivitas perdagangan.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi solusi untuk mengembalikan fungsi Jalan Lingkar Gadang sekaligus memastikan akses jembatan di kawasan tersebut dapat kembali digunakan secara optimal.
“Pasar Induk Gadang itu solutif, supaya jalan bisa lancar kembali dan jembatan bisa berfungsi. Ini efek multiefeknya,” ujar Eko, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, proses penataan dan perpindahan pedagang akan terus disesuaikan dengan arahan Wali Kota Malang. Pemkot menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hingga 15 September 2026.
“Nanti disesuaikan dengan arahan Pak Wali Kota sampai 15 September. Nanti sudah pindah semua,” katanya.
Eko juga meluruskan anggapan bahwa jumlah pedagang di Pasar Induk Gadang mengalami pembengkakan. Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan Diskopindag, jumlah pedagang aktif justru jauh lebih sedikit dibandingkan data sebelumnya.
Dari sekitar 1.816 pedagang yang tercatat dalam data awal, hasil validasi menunjukkan hanya sekitar 1.059 pedagang yang benar-benar aktif berjualan.
“Kalau pedagang di Induk Gadang malah enggak membengkak. Kita validasi dari 1.816, itu cuma 1.059-an,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendataan tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pedagang yang memang masih aktif menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Induk Gadang.
“Kita prioritaskan memang yang benar-benar aktif berjualan di sana. Malah bukan pembengkakan, malah berkurang banyak,” imbuh Eko.
Selain penataan pedagang, Eko menjelaskan bahwa pembangunan sarana secara mandiri juga menjadi bagian dari proses tersebut. Setelah pembangunan selesai, hasil pembangunan nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Memang setelah dibangun secara mandiri, nanti hasil bangunannya diserahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkot Malang, lanjut Eko, juga memastikan kepentingan dan keberlangsungan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian. Penataan kawasan diharapkan tidak justru menimbulkan kerugian bagi pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di Pasar Induk Gadang.
“Pasti pemerintah daerah akan memperhatikan hasil pedaganglah dan tidak dirugikan,” pungkasnya.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Malang berharap kawasan Gadang tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan yang lebih tertib, tetapi juga memberikan dampak berantai terhadap kelancaran lalu lintas serta optimalisasi fungsi infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan tersebut.(yun)













