Pengadilan Negeri Malang tunda Gugatan TATAK terkait Tragedi Kanjuruhan

Indonewsdaily.com, Malang – Gugatan Pertama team Tatak dalam sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdana ini diagendakan pemeriksaan Para Pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat oleh majelis hakim.

Terlihat sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR bernama Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi. Sayang sidang hanya berlangsung sebentar karena ketidakhadiran beberapa perwakilan pihak tergugat dan turut tergugat di persidangan perdana ini.

Dimana total tergugat ada 8 dan 4 turut tergugat, 8 tergugat yang secara langsung terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa supporter Aremania, sedangkan sisanya 4 pihak turut tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.

Delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir.

Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban (pemberi kuasa) tragedi Kanjuruhan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022.

Ketua tim Tatak Imam Hidayat, SH., MH menuturkan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban patah tulang dan luka-luka.

“Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak melakukan gugatan class action, karena kita hanya kuasa dari 7 korban tragedi Kanjuruhan,” ucap Imam Hidayat sesuai persidangan, pada Selasa siang (10/1/2023).

Ach. Hussairi, SH selaku Sekretaris Tatak menjelaskan dalam gugatan PMH tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp. 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp. 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp. 53 miliar.

Husairi menambahkan secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum (PMH). 7 orang korban tragedi Kanjuruhan klien kami tersebut meminta pertanggungjawaban kepada delapan (8) pihak tergugat.

“Misalnya pertanggungjawaban korporasi, restitusi, lalu dari sisi keperdataan yang lain, kemudian dari sisi administrasi, dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan dalam gugatan,” pungkas Ach. Hussairi, SH yang juga sebagai Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Malang. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *