Polisi Akhirnya Tetapkan Sopir Pickup Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan Ibu-ibu Arisan di Malang

Pickup yang dikendarai ibu-ibu arisan yang kecelakaan

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Hasil penyelidikan serta olah TKP kasus kecelakaan tunggal di Waringanom Kecamatan Poncokusumo, Kab Malang yang menewaskan 8 orang akhirnya menemui kesimpulan. Kepolisian setempat menetapkan tersangka terhadap sopir Pick Up L300 bernama Muhammad Asim (44) warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada awak media, Senin (31/5) siang kemarin.

Ditambahkan Hendri jika penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pick up L300 tersebut, “Saat mengemudi pelaku sempat terlelap tidur dalam mengemudikan Pick Up L300,” imbuhnya.

Namun karena pelaku (Asim) masih dalam kondisi pemulihan di RSSA Malanh, petugas kepolisian masih belum memanggil pelaku, “Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kita bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, mengatakan jika sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.

“Ketika dirinya (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri maka dia sudah ditetapkan dalam kondisi membaik,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Untuk Pasal 310 ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tutupnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *