Prestone Coffee Kena Sanksi Tipiring Gegara Langgar PPKM

Indonewsdaily.com, Malang- Viralnya video situasi di dalam kafe yang diketahui bernama PrestonCoffee.co yang berada di kawasan Sudimoro Malang Jawatimur. Kafe yang dikelilingi oleh sorotan lampu berwarna biru dan kuning tersebut tampak ramai pengunjung. Mereka terlihat dengan santai berjoget dan berkerumun. Bahkan, para pengunjung tersebut terlihat tidak ada yang mengenakan masker.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan bahwa polisi sudah ke kafe itu. Pemilik kafe juga telah diingatkan agar protokol kesehatan diterapkan saat acara musik digelar.

“Jadwal mereka itu Selasa, Jumat, dan Sabtu ya ada kegiatan seperti itu. Sudah kami sampaikan kepada owner-nya setidaknya  mereka patuh protokol kesehatan,” jelasnya, Rabu (29/9/2021)

Terpisah, Kabid Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, Satpol PP sudah mengirim surat teguran sejumlah dua kali selama ini.

“Sudah kami beri surat teguran dua kali kafe itu sebelum PPKM ini karena melanggar jam operasional dulu,” kata dia.

Pengelola Prestone Coffe.co hanya diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. Hukuman itu diberikan setelah dilakukan pemeriksaan cepat di Kantor Satpol PP Kota Malang hari ini.

“Kita melakukan pemeriksaan cepat, dan pengelola mengakui kesalahannya. Ada tiga, pertama kerumunan, tidak memakai masker, dan live musik,” tutur Rahmat ditemui wartawan di ruang kerjanya komplek Balai Kota Malang Jalan Tugu, Kamis (30/9/2021).

Karena pelanggaran itu, lanjut Rahmat, pihaknya menjatuhkan sanksi Tiping kepada pengelola Prestone Coffe.co. Sanksi itu, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus COVID-19.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan SE Wali Kota Malang, sanksi Tipiring, yakni hukuman selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” sambung Rahmat.

Satpol PP juga menjadwalkan sidang Tipiring dalam kasus ini pada 27 Oktober 2021 nanti. “Nanti hakim yang memutuskan dalam sidang Tipiring itu,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, jika pengelola tempat usaha kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan. Maka sanksi tegas akan diberikan yaitu penutupan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *