Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Diganjar Masing-masing 13 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2). Sumberfoto: jpnn.com

Indonewsdaily.com, Jakarta – Ricky Rizal Wibowo mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam penilaian Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU di Kejari Jakarta Selatan. Dalam tuntutan JPU, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama rekan sesama ajudan yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga istrinya, Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga dari Ferdy Sambo dan juga Asisten Rumah Tangga juga turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta merencanakan terlebih dahulu dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam penilaian Majelis hakim, Ricky Rizal Wibowo selaku ajudan dari Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi yang telah lebih dahulu menerima sidang putusan. Dalam kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim telah divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi Divonis pidana 20 tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut jauh melampaui tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut dengan penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *