Sang Bos Nine House yang Katanya Kebal Hukum Akhirnya Duduk Dikursi Pesakitan

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Jefry Permana (36) yang merupakan warga Istana Dieng Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang akhirnya diseret pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, dalam menjalankan aksi penganiayaan terhadap MT (38 ), sang bos yang sempat mengayakan kebal hukum ternyata tidak sendirian dalam kasus penganiayaan ini, namun dibantu tersangka lain bernama Maad (48) warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang merupakan security kepercayaan sang bos.

“Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya kami lakukan upaya paksa pada Jumat (25/6/2021) mengamankan JF sekitar pukul 15.30 setelah itu MI pukul 19.00 kami amankan,” kata dia saat rilis Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6)

Ditambahkan Kapolresta dengan sapaan akrab Buher, ini merupakan pengamanan paksa setelah dilakukan gelar perksra dab terbukri ada tindakan penganiayaan.

“Dari hasil sidik periksa ulang dan gelar perkara dan peningkatan status (dari saksi ke tersangka) kami memegang beberapa bukti cukup,” kata Buher nama panggilan akrabnya.

Dalam hal ini pasal yang disangkakan kedua tersangka ini pasal 170 ayat 2 karena secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara lamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *