Ungkap Dugaan Jual Beli LKS ISBN Palsu, Polisi Periksa Kepala SDN Pohkecik

Indonewsdaily.com, Mojokerto- Dugaan kasus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menggunakan ISBN palsu terus bergulir di kepolisian. Kali ini, aparat berwajib tengah bekerja mengusut dugaan jual beli LKS dengan ISBN palsu itu dengan memanggil Kepala sekolah SDN Pohkecik Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

LKS terbitan CV. Dewi Pustaka dengan merk dagang “New Fokus” Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 itu telah beredar di sejumlah sekolah di wilayah Mojokerto.

Buku yang telah diperdagangkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN

Kepala sekolah SDN Pohkecik Ainin Kholianah saat di konfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil Polres Mojokerto terkait dengan kasus jual beli buku LKS yang ber ISBN palsu tersebut.

“Ya saya hari ini dipanggil polres terkait kasus penjualan buku LKS”, jelas Inin sapaan akrab Kepala SDN Pohkecik, jum’at (9/7) kemarin ketika dikonfirmasi.

Sayangnya saat ditanya terkait perihal apa yang ditanyakan penyidik atas kasus yang menyeret dirinya, ia tidak memberikan jawaban atas posisi keterlibatanya. Ia hanya membenarkan jika sudah diperiksa.

Sementara itu, Iptu Rokim Kanit Tipikor Polres Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemalsuan ISBN yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan.

“Sudah kita mintai keterangan termasuk kepala sekolah SDN Pohkecik, penerbit, serta beberapa walimurid”, jelasnya, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya Akhiyat selaku Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Selain itu Akhiyat juga dilaporkan oleh wali murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Memang benar Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadual sidang kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas anak bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” tutur Hadi.

Hadi menegaskan bahwa sebagai wali murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Hadi.

Menurut Hadi bahwa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AY tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,” jelas Hadi.

Menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin buku-buku terbitan CV.Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *