Akhirnya, Lahan Bangunan PT Eka Sari Lorena di Eksekusi

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi lahan di Jalan Hasyim Ashari No 20, Kauman, Klojen, Kota Malang, Kamis (3/6) pagi. Proses eksekusi dijaga ketat anggota polisi dan TNI.

Eksekusi ini melanjutkan penetapan dari Ketua PN Malang No 13/Eks/2018/PN.Mlg dan putusan PN Malang No 32/Pdt.G/2013/PN.Mlg tanggal 11 September 2014 antara pemohon eksekusi Tjandra Mierawati dan termohon PT Eka Sari Lorena cabang Malang.

Kuasa hukum Tjandra Mierawati, Gunadi Handoko, mengatakan, kliennya ini mengajukan gugatan pada 2014 lalu dan dimenangkan. Awalnya, PT Eka Sari Lorena ini menyewa lahan seluas 150 meter untuk usaha, “Gugatan itu terkait sewa menyewa, padahal sudah habis waktu sewa tapi termohon tidak meninggalkan tempat,” kata Gunadi.

Kemudian pada Oktober 2016, gugatan itu dimenangkan Tjandra Mierawati dengan putusan tetap dari Mahkamah Agung No 3394 K/Pdt/2015. Dari penetapan itu pihak termohon diminta mengosongkan bangunan pada 2019, namun hal itu tidak dilakukan hingga sekarang.

“Permodalan eksekusi sudah tiga kali mulai 2019 kemudian 2021 kemarin tapi karena puasa Ramadan sehingga diundur sampai pagi tadi,” ujarnya.

Gunadi mengatakan eksekusi berlangsung tidak ada perlawanan. Semua berjalan lancar dengan pengamanan TNI-Polri berjumlah 560 personel. “Eksekusi ini berdasarkan kekuatan hukum tetap dengan berdasar juga dari akta jual beli pada tahun 2012,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *