Foto: Acara Sosialisasi Teknik Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Indonewsdaily.com, Mojokerto – Sejumlah OPD di Pemkot Mojokerto mengikuti Sosialisasi Teknik Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Amartahills, Jl. Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan / Kota Batu selama dua hari, mulai tanggal 3 – 4 Juli 2024.
Acara ini digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan legal drafting penyusunan produk hukum daerah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Kegiatan ini juga upaya implementasi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Agus Triyatno.
Lebih lanjut Agus mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bermaksud untuk meningkatkan pemahaman terhadap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan bisa inovatif, aspiratif, efektif dan implementatif melalui terpenuhinya syarat formil dan material.
“Peserta dalam sosialisasi ini diambil dari dua perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto. Mereka akan digembleng empat materi seputar produk hukum daerah,” jelasnya.
“Materi yang diberikan mulai dari kebijakan pembentukan produk hukum daerah, pengharmonisasian raperda dan raperkada, penyusunan raperda dan raperkada hingga penyusunan keputusan kepala daerah,” papar Agus.
Agus berharap berharap dengan kegiatan ini para penyusun produk hukum di lingkup Pemkot Mojokerto semakin cakap dan cermat saat melakukan proses penyusunan produk hukum daerah.
“Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, anda semua bisa meningkatkan kinerja dalam hal proses pembuatan produk hukum. Dengan narasumber yang dihadirkan ini, silahkan anda semua memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi terkait proses penyusunan produk hukum,”tukas Agus.













