Begini Aturan PPKM Darurat Di Kota Malang

Indonewsdaily.com, Malang- Hasil rapat koordinasi terkait PPKM darurat secara virtual bersama Forpimda Kota Malang yakni Wawali Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Sekda Erik Setyo Santoso pada Kamis ( 1/7) sore kemarin disepakati sejumlah hal.

Menurut Walikota Malang Sutiaji, ada beberapa peraturan yang berlaku selama PPKM Darurat agar bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang, seperti aktivitas perbelanjaan di
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Pusat bisnis seperti ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Kemudian mal atau pusat perbelanjaan yang besar bakal tutup selama masa PPKM darurat,” kata Walikota.

Selanjutnya lanjut Sutiaji ada aturan lain untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum. Yaitu seperti di restoran, kafe, warung makan dan pedagang kaki lima, hanya menerima layanan delivery. Menurut Sutiaji, aturan soal pusat belanja tidak memakai jam malam. Tetapi, semua aktivitas harus berhenti di jam 8 malam.

“Istilahnya bukan jam malam. Tapi aktivitas berhenti pada pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Teruntuk mal tutup sementara selama PPKM Darurat. Kemudian, terkait tempat makan dan restoran, bisa tetap buka. Tetapi, warga harus menghindari makan di tempat,” jelasnya.

“Ini semua tidak boleh makan di situ (warung makan atau restoran), tapi take away. Karena penyebaran covid-19 varian baru sangat cepat hanya butuh waktu 10-15 detik,” imbuhnya.

“Sesuai dengan apa yang menjadi keinginan kami di Kota Malang bahwa pemberlakukan PPKM Darurat itu secara nasional. Tetapi awalannya dari Jawa dan Bali secara serentak.” tutup Sutiaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *