BP2MI Akan Mencabut izin Perusahaan PT CKS

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Setelah melakukan sidak terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) dan menemukan banyak pelanggaran, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani akan merekomendasikan pencabutan izin usaha Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (CKS) yang terletak di jalan Rajasa Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

“Dengan izin dicabut, tidak boleh ada kegiatan penempatan dan penampungan. Makannya, kita menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Apapun proses hukumnya, BP2MI akan menghormati dan memberikan dukungan sepenuhnya,” jelas Benny pada awak media, Sabtu (12/6).

Usai melakukan sidak, BP2MI menuju RS Wava Husada, Kepanjen untuk menjenguk tiga calon PMI yang mengalami patah tulang akibat kabur dari lantai empat BLKLN PT CKS. Setelah itu, BP2MI menuju ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan hasil sidak tersebut.

Sementara Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, kasus kaburnya lima TKW ini sudah masuk dalam status penyidikan. “Setelah melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Ditambahkan Leonardus, alasan dinaikkannya status kasus tersebut karena dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami sudah memeriksa 11 saksi, baik dari pihak perusahaan, saksi korban, maupun saksi tetangga yang ada di sekitar lokasi. Dan kami temukan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Untuk unsur-unsur pasalnya dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman kami,” imbuhnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *