BP2MI Tanggung Semua Biaya Pengobatan Calon TKW yang Berusaha Kabur Dari Penampungan

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Pasca kaburnya 5 calon pekerja Migran dengan cara terjun dari ketinggian 12 meter demi keluar dari gedung PT CKS yang ada di jalan Rajasa Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang beberapa waktu lalu, BP2MI akan menanggung seluruh biaya pengobatan ketiga 3 calon pekerja migran yang saat ini dirawat di RS Wafa Husada Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan saat mengunjungi ketiga korban di RS Wava Husada, Sabtu (12/6), siang, kemarin lusa .

Dikatakan Benny, ke 3 calon tenaga migran yang mengalami luka yaitu BA, 24, asal Lombok Timur, mengalami luka patah tulang, MI, 32, asal Sumbawa, mengalami patah tulang belakang punggung dan tulang kaki kiri dan FA,24, asal Lombok Tengah mengalami luka patah tulang pinggang, pantat, serta kaki. Ketiganya harus menjalani operasi.

“Biaya pengobatan ketiga calon pekerja migran ini akan menjadi tanggung jawab BP2MI sebagai representasi negara. Dan mereka juga harus menjalani operasi,” tutur Benny kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (12/6) kemarin.

Dia juga menolak sepeser pun pembiayaan dari perusahaan, meskipun dengan alasan niat baik. Karena biaya pengobatan sudah menjadi tanggung jawab BP2MI. “Pembiayaan hingga sembuh itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini BP2MI. Kita menolak sepeser pun, apapun alasan dari pihak perusahaan. Apakah atas nama niat baik,” tegasnya.

Selanjutnya, Benny turut membeberkan dua calon pekerja migran yang selamat tanpa luka. Identitas mereka telah terdeteksi. Begitu juga, BP2MI telah mengamankan keberadaan mereka.

“Dua awalnya tidak ketahuan identitasnya saat peristiwa terjadi. Sekarang sudah. Kami serahkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Benny juga seraya berpesan agar mereka tidak takut untuk menceritakan segalanya kepada kepolisian.

“Mereka tidak boleh takut, karena proses hukum sudah berjalan. Mereka harus memberikan keterangan apa yang mereka lihat, apa yang mereka dengar dan ada perlindungan negara,” tutupnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *