David Rahardja Minta OJK Segera Respon Permintaan Saksi Ahli oleh Penyidik Polda Metro Jaya

David Hendradjid Rahardja mendatangi Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat.

Indonewsdaily.com, Jakarta – David Hendradjid Rahardja mendatangi Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi percepatan proses dan kepastian hukum, karena sesuai temuan penyidik Polda Metro Jaya perlu diminta keterangan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai saksi ahli.

Pengusaha bidang importir yang juga bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra David Hendradjid Rahardja (David Rahardja) ini berharap, secepat mungkin saksi ahli OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan jawaban balik kepada penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) supaya bisa segera dilakukan Gelar penetapan Tersangka terhadap perkara ini.

“Saya berharap agar pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa segera melakukan percepatan proses mengirimkan saksi ahli OJK ke penyidik Polda Metro Jaya, agar perkara ini bisa berjalan untuk segera bisa mendapatkan kepastian hukum,” tutur David Hendradjid Rahardja atau yang disapa David Rahardja.

Lanjut David Hendradjid Rahardja menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam agenda klarifikasi terhadap suratnya 28 oktober 2023 kepada Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan), untuk minta percepatan proses dan kepastian hukum, karena sesuai temuan penyidik Polda Metro Jaya perlu diminta keterangan OJK sebagai saksi ahli.

“Inilah yang saya minta kepada OJK untuk percepatan jawaban BAP dari saksi ahli OJK kepada penyidik Polda Metro Jaya,” terangnya.

David juga menambahkan, bahwa ada 14 poin saat diklarifikasi oleh OJK, yakni terkait kronologi dari awal hingga mengenai pelaporannya di Polda Metro Jaya.

“Langkah selanjutnya dari OJK Bidang Perlindungan Konsumen, dipastikan OJK membantu mempecepat kepada pihak ahli dari OJK untuk segera memberikan jawaban balik terhadap pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada ahli OJK. Pihak OJK juga akan menegur pihak Bank milik Pemerintah karena ada dugaan kelalain sop pebankan,” sebut David Hendradjid Rahardja

Seperti diketahui, David Hendradjid Rahardja melaporkan pihak cabang sebuah bank milik pemerintah di Jakarta Pusat. Laporan tersebut dilayangkan karena David merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank, lantaran BI Checking-nya diduga memiliki catatan keuangan buruk.

“Kasus ini berawal ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara senilai Rp8,5 miliar ke bank milik pemerintah tersebut pada tahun 2020 lalu dan meminjam uang untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih,” papar David.

Sayangnya, lanjut dia, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.

Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang diduga membuat BI Checking-nya jelek. Tetapi, kala itu David merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh BI Checking, tapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus. Tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan,” kata dia.

David juga menyayangkan sikap pihak terlapor bank milik pemerintah tersebut hingga saat ini belum ada niat baik padanya.

“Setelah adanya pelaporan ini, ada niat baik dari bank tersebut menghubungi saya? Saya bilang tidak ada,” ucap dia.

David bahkan pernah mencoba menghubungi pihak bank agar permasalahannya segera teratasi.

“Tapi tidak ada (respons). Terkesan mereka merasa benar dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta,” jelas David.

David Hendradjid Rahardja melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu. Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *