Dituduh Selingkuh, Ibu Dua Anak Tewas Dicekik Mantan Suaminya

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dikejutkan adanya seorang wanita cantik yang sudah beranak dua ditemukan tewas disebuah rumah kosong di Jl. Kali Buntung, Ds. Gondanglegi kulon kec. Gondangleg. Perempuan cantik tersebut tewas dalam kondisi terduduk, Kamis (3/6) malam kemarin. Korban diketahui bernama Wiwik (34) warga dusun Dieng desa Sukorejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku pembunuhan wanita dua anak ini tak lain mantan suaminya bernama Ali Muddin (39) warga desa Karangsuko Kecanatan Pagelaran, Kabupaten Malang, “Korban sama tersangka dulunya suami istri, tapi sudah bercerai dan surat cerainya masih belum keluar dari pengadilan agama,” ucap Hendri pada awak media, Kamis (3/6) malam kemarin.

Ditambahkan Hendri, kronologi berawal saat tersangka menjemput korban dirumah orang tua korban di daerah Gondanglegi pada siang hari, akhirnya mereka berdua sepakat untuk jalan – jalan cari makan. Selanjutnya mereka berhenti di rumah om korban di daerah dusun Krajan desa Gondanglegi kulon dan disinilah mulai terjadi percekcokan.

“Tersangka mengatakan jika korban telah berselingkuh dengan laki – laki lain namun korban menyangkal sehingga terjadi percekcokan sampai baku hantam. Kemudiaan tersangka mencekik leher korban sampai terduduk sampai korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka meninggalkan lokasi. Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan pembunuhan ini langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mencari mantan suami korban.

“Bersama pihak keluarga korban, tersangka diserahkan ke petugas kepolisian yang saat itu tidak jauh dari lokasi. Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke polres Malang,” tutup Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Tersangka dijerat pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *