Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pemuda asal Sidoarjo Diamankan Polisi

 

Foto: Tersangka dan barang bukti

Indonewsdaily.com, Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Tarik Sidoarjo mengamankan seorang pemuda lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba. Dari tangan tersangka sedikitnya sabu seberat 75 gram, 20 pil ineks, dan 500 ribu pil dobel L diamankan.

Pemuda yang diamankan tersebut adalah Ilham Rusdianto (28), pengedar narkoba, warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi jika di kawasan tersebut marak peredaran pil Doble L.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ternyata di dapatkan informasi bahwa tersangka juga akan melakukan transaksi di kawasan Sidoarjo barat.

“Anggota langsung kami sebar ke beberapa wilayah termasuk ke wilayah Kecamatan Prambon, dan Kecamatan Balongbendo,” terangnya.

Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Raya Bakalan Balongbendo yang saat itu hendak menuju ke Kecamatan Tarik. Polisi pun menyita barang bukti narkoba milik tersangka termasuk yang di simpan di rumah.

“Kami gelandang untuk menunjukkan barang bukti yang lain,” katanya.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan petugas baik dari tangan tersangka dan yang ada di rumahnya, diantaranya dua paket sabu-sabu dengan berat total 75 gram, 500 ribu butir pil doble L, 20 butir inex dan timbangan elektrik.

“Pasal yang disangkakan diantaranya 114 dan 112 UU tentang narkotika dan pasal 196 dan 197 jo 106 tentang kesehatan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *