Polisi Tangkap Pria Beristri yang Sodomi Penyandang Tunarungu di Sidoarjo

 

 

Foto: Pelaku saat rilis kasus di mapolres sidoarjo

Indonewsdaily.com, Sidoarjo – Seorang pria beristri di Sidoarjo tega menyodomi anak berkebutuhan khusus alias tunarungu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, aksi bejat pelaku berinisial TH (28) asal Jember tersebut berawal saat korban kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, korban diminta datang untuk menemui pelaku. Pada saat itulah pria beristri anak satu itu melancarkan aksi bejatnya. Selain melakukan sodomi pelaku juga mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun,” kata Kusumo Wahyu kepada wartawan saat press release, Senin (25/7/2022).

Setelah itu pada awal 2022 korban yang masih berusia 21 tahun itu merasakan rasa sakit pada duburnya. Lantas orang tua korban memeriksakan nya ke dokter. Disana terungkap bahwa korban menjadi korban sodomi.

“Dari hasil pemeriksaan media akhirnya korban berani bercerita ke ibunya, jika ia telah disodomi TH. Kemudian ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” tutur Kusumo.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo selanjutnya menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku.

Pelaku kini dijerat Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Pelaku akan dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Kusumo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *