Gelar Operasi Sikat Semeru Selama 12 Hari, Polresta Mahkota Amankan 51 Tersangka dan 6 Motor

Indonewsdaily.com, Malang- Operasi Sikat Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari sejak 28 Juni hingga 9 Juli lalu, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek, berhasil mengungkap 79 laporan polisi dan berhasil mengamankan 51 tersangka serta 6 motor.

Dalam Pres rilis Sikat Semeru 2021, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan operasi tersebut untuk penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, premanisme, pungli, street crime, dan penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.

“Dengan tujuan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Malang di tengah masa pandemi Covid-19.,” jelas Buher panggilan akrab Kapolresta Malang Kota, Rabu (14/7/2021).

Ditambahkan Buher, 79 laporan tersebut terdiri dari kasus curat, curas, curanmor, penyalahgunaan sajam, dan premanisme.

“Dari 79 laporan polisi tersebut, ada 51 tersangka yang diamankan dan proses. 51 tersangka itu, 12 di antaranya memang telah masuk dalam daftar target operasi sikat semeru,” imbuhnya.

Buher juga merinci 51 tersangka tersebut, yakni tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ada 18 orang. Lalu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ada 6 orang

“Tersangka kasus pencurian sepeda motor, ada 10 orang. Tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam 1 orang. Serta tersangka kasus premanisme sebanyak 16 orang,” jelas Buher pada awak media.

Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti. Seperti enam sepeda motor, empat ponsel, dan senjata tajam.

“Kita lihat di sini ada beberapa barang bukti baik dari sajam, ponsel kunci leter T, termasuk golok dan clurit yang tersangka gunakan selama melakukan kejahatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *