Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun

Indonewsdaily.com, Malang- Tim Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di tiga titik wilayah kota Malang. Dalam penangkapan itu, petugas menembak satu pelaku yang membawa senjata Air Shoft Gun berjenis FN.

Pelaku berinisial MB (41) asal Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru, Jember ini terpaksa ditembak karena sempat mengancam anggota polisi degan senjata air soft gun FN saat pengrebekan di jalan Raya Singosari.

“Salah satu kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (4/10/2021).

Ditambahkan Tinton, saat pengerebekan pelaku mengeluarkan senjatannya hampir menembakkan ke anggota, dengan sigap anggota polisi melakukan tindakan tegas dan terukur, terkena di kaki salah satu pelaku, sedangkan teman pelaku berinisial ZA (20) asal kecamatan Randu Agung Lumajang tidak tertembak. Pelaku pun langsung pincang. Polisi, lanjut Tinton, mengamankan barang bukti curiannya.

Sebelum ditembak, polisi sempat mengejar pelaku dari Kelurahan Ketawanggede Kacamatan Lowokwaru Kota Malang. Kejadiannya adalah tangga 9 September 2021 lalu.

“Dan kami rilis saat ini karena kami mencoba mengembangkan pelakunya. Dan kami mendapatkan tiga TKP di Malang, yakni di Ketawanggede, Lowokwaru dan Kecamatan Sukun dan Kedungkandang,” kata dia.

Air soft gun itu sendiri, lanjut Tinton, didapat MB dari salah satu temannya. Polisi hingga kini masih mendalami siapa penyedia senjata itu. “Air soft gun di dapat dari temannya masih kami dalami membeli senjata-senjata ini,” kata dia.

Dengan beraksi di tiga TKP itu, MB dan ZA mampu mencuri empat sepeda motor. “Dan dijual di Jember dan Lumajang,” tutur dia.

Sementara itu, MB mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga jika tertangkap polisi. “Ya untuk menakut-nakuti jika ada polisi begitu,” tutup dia.

Atas perbuatannya, MB dan ZA terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *