GMNI Bersama Warga Tuntut Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Bagong

Indonewsdaily.com, Trenggalek – Aksi unjuk rasa dilaksanakan oleh GMNI Jatim bersama warga Desa Sumurup pada hari Kamis 25 November 2021. Dalam aksi demonstrasi tersebut Kabid Kaderisasi DPD GMNI Jawa Timur Bung Fikri Rohmannudin menyampaikan bahwa sebelumnya GMNI Jatim telah mendapatkan surat dari warga untuk mendampingi kasus Pembebasan Lahan di Bendungan Bagong yang tidak sesuai keinginan warga.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan surat bahwa warga meminta kami dari GMNI Jatim untuk mengadvokasi persoalan yang terjadi terkait dengan Bendungan Bagong ini. Ujar Fikri

Lanjut Fikri Rohmannudin sebagai Ketua Tim Advokasi ini mengatakan bahwa ia telah ditunjuk oleh DPD GMNI sebagai Ketua Tim Advokas beserta Bung Nanang Sujatmiko Bendahara DPD GMNI Jawa Timur sebagai anggota Tim Advokasi telah melakukan pertemuan bersama warga terdampak.

“Sesuai dengan surat dari DPD GMNI Jatim saya dan Bung Nanang telah menemui warga di Desa Sumurup untuk mendengarkan keluhan warga. Sehingga hari ini kami bersama warga melakukan aksi ini dalam rangka membantu warga.” Pungkas Fikri

Dalam aksi yang dilaksanakan pada hari Kamis 25 November 2021, DPC GMNI Trenggalek Juga turut mengawal jalanya aksi demontrasi. Mochamad Sodiq Fauzi mengatakan akan selalu berpihak kepada rakyat dan akan selalu mengawal kepetingan rakyat.

“kami dari DPC GMNI Trenggalek akan selalu berpihak kepada rakyat, dan akan selalu kami bela kepentingan rakyat apapun yang terjadi”. Ujar aktivis muda Trenggalek yang biasa di sapa Bung Sodiq.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut diantaranya :

1. Bebaskan lahan warga dengan harga layak dan manusiawi dengan azas keterbukaan bukan kaleng-kalengan.

2. Meminta pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Trenggalek Mochammad Nur Arifin atas pernyataan Ganti Untung seperti yang disampaikanya pada saat sebelum Penetapan Lokasi, yang faktanya hingga saat ini warga masih merugi.

3. Menuntut Pemerintah Daerah untuk mensegerakan program Tukar Menukar Kawasan Hutan, Pemukiman Kembali dan Relokasi Makam seperti halnya yang di gembar gemborkan Pemerintah Daerah sebelum Pembebasan Lahan Warga.

4. Pelibatan warga terdampak Bendungan Bagong dalam Proses dan Paska PSN Bendungan Bagong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *