Motif Terduga Pelaku Melakukan Penganiayaan Karena Kesal Terhadap Korban

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Kasus perundungan, pencabulan hingga persekusi terhadap remaja usia 13 tahun anak panti asuhan yang masih duduk di bangku SD kelas 6 di Kota Malang, motif terduga pelaku merasa kesal terhadap korban.

Sangking kesalnya, istri (S) dari pelaku pencabulan (Y) yang diduga menyuruh 8 orang ini melakukan tindakan kekerasan terhadap bunga.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, setelah dilakukan pendalaman motif dari terduga pelaku melakukan penganiayaan ini karena kesal terhadap korban.

“Motif dari para pelaku ini adanya kekesalan karena melihat suami siri temannya tidur dengan seorang wanita, kemudian dari sana membuat kekesalan teman-teman dari pada istri. Jadi ini lah yang sangat-sangat memicu kejadian pengeroyokan tersebut,” jelas Tinton pada awak media, Selasa (23/11) sore kemarin.

Lebih lanjut, Tinton menyampaikan untuk dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri masih dalam status siri belum secara resmi. Jadi pihaknya menganggap status pasangan suami istri siri tersebut masih anak-anak.

“Jadi kita anggap itu adalah masih anak-anak dan di dalam undang-undang masih kita anggap anak-anak. Karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum indonesia,” tutur Tinton.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Kemudian juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman lima tahun sampai sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak dan yang melakukan persetubuhan penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Sekarang status mereka sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan sesuai dengan peran masing-masing orang dan apakah kita lakukan penahanan akan kita lakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *