Dari 10 Orang Saksi, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Bocah Perempuan Kelas 6 SD

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Gerak cepat Kepolisian Polresta Malang Kota dalam menangani kasus terkait kasus perundungan (bullying) dan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas 6 SD (Sekolah Dasar) berusia 13 tahun, akhirnya dari 10 orang saksi (terduga pelaku) polisi menetapkan 7 orang tersangka.

Penetapan ini hasil dari pemeriksaan yang dimulai sejak Senin (22/11/2021) kemarin . 7 orang tersangka dalam kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Tujuh tersangka tersebut sudah melalui proses gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa kemarin,” jelasnya Rabu (23/11/2021) kemarin .

Karena tersangka yang masih di bawah umur, kepolisian tidak bisa menyebutkan identitasnya.

“Maaf untuk nama belum bisa kami sebutkan, yang kita amankan penganiaya termasuk pelaku percabulannya,” bebernya.

Dari 7 yang ditetapkan tersangka, enam di antaranya langsung ditahan di sel khusus anak. Sedangkan satu lainnya tidak dilakukan penahanan karena berusia 14 tahun.

“Satu orang (tersangka) tidak kita lakukan penahanan dan bersama 3 orang lagi (yang ikut diamankan) kita kembalikan ke orang tuanya untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Untuk ketiga orang yang dipastikan tidak menjadi tersangka dalam kasus ini, lanjut Tinton, dikarenakan ketiganya dari hasil pemeriksaan hanya sebagai penonton saat kejadian pengeroyokan kepada korban.

Namun, dari 6 tersangka yang ditahan oleh Polresta Malang Kota, dipastikan dua diantaranya sebagai pelaku persetubuhan dan satunya lagi sebagai penyuruh atau dalang dari pengeroyokan.

“Kita berkoordinasi dengan ahli bahwa 3 orang tersebut memang tidak ada peranan. Dia hanya menonton kejadian (pengeroyokan) tersebut. Belum memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 ke 1 E,” bebernya.

“Yang kita pulangkan tapi tetap akan kita periksa kembali, ini masih kita proses untuk kelengkapan saksi-saksi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Kemudian Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman lima tahun sampai sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak dan yang melakukan persetubuhan penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *