Patrich Wanggai Terkena Sanksi Pertandingan dan Denda Usai Pamer Kemaluan

Patrich Wanggai. Sumber foto: vidio.com

Indonewsdaily.com – Komisi Disiplin PSSI akhirnya mengeluarkan keputusan untuk striker Sulut United Patrich Wanggai. Dia diskors selama dua pertandingan.

Mengutip laman PSSI, Komdis menetapkan lima hasil sidang Pansus PSSI per 21 Desember 2021, salah satunya kasus Patrich Wanggai.

Dalam putusan tersebut, salah satu pemain Sulut dinilai terbukti memprovokasi publik dalam laga melawan Martapura Dewa United di Liga 2 pada 20 Desember lalu.

Selain itu, saat pergantian pemain, ia meninggalkan lapangan dan melakukan gerakan yang tidak pantas dengan menunjukkan alat kelaminnya meskipun ia mengenakan celana kepada penonton.

Akibat tindakan kontroversialnya itu, Wanggai tidak hanya dilarang bermain 2 pertandingan tetapi juga didenda Rp. 50 juta.

 

Berikut hasil Sidang Komisi Disiplin PSSI pada 21 Desember 2021:

 

  1. Tim PSMS Medan

– Nama kompetisi: Liga 2

– Pertandingan: PSMS Medan vs Sulawesi Utara

– Tanggal kejadian: 16 Desember 2021

– Jenis pelanggaran: Melanggar aturan dengan memasukkan tamu VIP ke ruang ganti tim PSMS Medan dimana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang berwenang dan tidak termasuk dalam daftar line up (DSP) sebagai ofisial tim

– Hukuman : Denda Rp. 50.000.000

 

  1. Tim Sriwijaya FC

– Nama kompetisi: Liga 2

– Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC

– Tanggal kejadian: 19 Desember 2021

– Jenis pelanggaran: Tanggung jawab atas perilaku buruk penonton. Setelah pertandingan usai, ada lebih dari 1 supporter tim Sriwijaya FC yang turun dari tribun dan masuk ke lapangan.

– Hukuman : Denda Rp. 25.000.000

 

  1. Panitia pelaksana, PT. Liga Indonesia Baru

– Nama kompetisi: Liga 2

– Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC

– Tanggal kejadian: 19 Desember 2021

– Jenis pelanggaran: Tidak melaksanakan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Setelah pertandingan usai, ada lebih dari 1 supporter tim Sriwijaya FC yang turun dari tribun dan masuk ke lapangan.

– Hukuman : Denda Rp. 20.000.000

 

  1. Pelatih kepala tim Sulut United, Br. Ricky Nelson Gideon Ndun

– Nama kompetisi: Liga 2

– Pertandingan: Sulawesi Utara United vs Martapura Dewa United

– Tanggal kejadian: 20 Desember 2021

– Jenis pelanggaran: Perilaku buruk terhadap pemain lawan atau orang lain selain perlengkapan pertandingan. Melanggar fairplay dengan menyerang, mendorong pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung

– Penalti : Larangan dari tim pendamping selama 2 pertandingan dan denda Rp. 10.000.000

 

  1. Pemain tim Sulut United, Br. Patrich Steve Wanggai

– Nama kompetisi: Liga 2

– Pertandingan: Sulawesi Utara United vs Martapura Dewa United

– Tanggal kejadian: 20 Desember 2021

– Jenis pelanggaran: Memprovokasi masyarakat. Pada saat pergantian pemain, meninggalkan       lapangan dengan cara yang tidak pantas dengan menunjukkan alat kelaminnya meskipun ia mengenakan celana kepada penonton

– Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp. 50.000.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *