Pelarian Selama 5 Tahun Pengedar Sabu Berakhir di Tangan Polres Mojokerto

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir selama 5 tahun, Satresnarkoba Polres Mojokerto, berhasil mengamankan Slamet (44). Pelarian Slamet selama 5 tahun akhirnya berakhir. Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan Slamet seorang pengedar narkoba asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

 

Slamet berhasil diamankan saat mengedarkan sabu di jalan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram.

 

“Dari tangan tersangka, kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram. Pelaku merupakan DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (8/6/2021).

 

Lebih lanjut Bangkit mengatakan tersangka lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, lanjut Bangkit, tersangka mengedarkan barang haram jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo.

 

“Saat ini, kami tenggah memburu pria yang disebut oleh pelaku,” tuturnya.

 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *