indonewsdaily.com, Malang— Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menelusuri sekaligus melakukan pengukuran ulang terhadap 39 bidang tanah aset daerah di RW 002, RT 10, RT 11 dan RT 14, Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Surat Ukur (SU) pada sebagian bidang tanah yang selama ini dipersoalkan warga.
Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan kesesuaian data sekaligus menelusuri riwayat aset tersebut. Pemkot juga akan membuka kembali proses pengukuran yang dilakukan pada 2022.
“Harapannya warga bisa tenang. Kami akan melakukan penelusuran. Ceritanya dulu di tahun 2022 itu bagaimana,” kata Baihaqi saat audiensi dengan warga RW 002 Kelurahan Ciptomulyo, Selasa (15/9/2026).
Menurut Baihaqi, Pemkot Malang masih memiliki dokumentasi proses pengukuran aset yang dilakukan pada 2022. Data tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki pemerintah.
“Kami memiliki data dokumentasi saat pengukuran di tahun 2022,” ujarnya.
Baihaqi menegaskan, Pemkot Malang tidak akan mempertahankan status aset apabila berdasarkan penelusuran dan data yang dapat dipertanggungjawabkan tanah tersebut memang merupakan hak warga.
“Pemerintah Kota Malang tidak pernah ego. Ini milik Kota Malang, tidak. Kalau itu milik warga, ya dikembalikan ke warga. Karena sudah muncul SHP. Sehingga akan dilakukan penelusuran dan pengukuran ulang,” tegasnya.
Untuk mendapatkan kepastian, Pemkot Malang juga berencana mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuasa hukum warga dan Pemkot Malang.
“Pihaknya akan bertemu BPN. Pemkot, kuasa hukum warga dan BPN. Nanti akan kami laporkan ke Pak Wali, sehingga menjadi keputusan yang benar,” kata Baihaqi.
Ia meminta warga tidak terpancing situasi selama proses penelusuran berlangsung. Pemkot, kata dia, akan bergerak untuk mencari titik terang atas persoalan tersebut.
“Jangan gaduh, jangan resah. Tenang. Pemkot pasti akan bergerak,” ujarnya.
Warga Minta Ada Progres Konkret
Sementara itu, kuasa hukum warga Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyambut positif audiensi yang difasilitasi BKAD Kota Malang.
Menurutnya, pertemuan tersebut menunjukkan adanya ruang dialog antara pemerintah dan warga untuk menguji persoalan tanah yang selama ini dikeluhkan.
“Kita terima kasih sudah difasilitasi untuk permohonan mediasi kita. Tentunya ini hal-hal yang cukup positif,” ujar Djoko usai audiensi.
Ia mengatakan, warga membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang mereka persoalkan. Karena itu, langkah BKAD untuk melakukan pendalaman dan menguji kembali data yang dimiliki pemerintah dinilai penting.
“Hari ini kita sudah diterima baik berikut dengan 39 warga yang terdampak terkait dengan sengketa tanah di Ciptomulyo.
Tentunya dari informasi yang sudah disampaikan dalam pertemuan, dari pihak BKAD akan melakukan pendalaman sekaligus menguji data yang ada di BKAD,” katanya.
Djoko menilai keberadaan SHP maupun SU membuat persoalan tersebut harus ditelusuri secara hati-hati.
Menurutnya, status sertifikat tidak dapat begitu saja diubah atau dibatalkan tanpa melalui proses dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita tidak melihat ini mau bicara salah enggak, salah benar belum. Kita sama-sama sepakat duduk bareng untuk menguji data,” tegasnya.
Warga, lanjut Djoko, pada prinsipnya terbuka terhadap hasil penelusuran Pemkot Malang sepanjang seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang dari pihak pemerintah bisa menunjukkan dengan benar dan punya data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, saya yakin masyarakat juga mau mengikuti. Selama memang ada dasar yang benar,” ujarnya.
Namun, ia meminta Pemkot Malang memberikan progres yang jelas kepada warga. Kepastian mengenai tahapan penanganan dinilai penting agar warga mengetahui bahwa persoalan tersebut benar-benar sedang ditindaklanjuti.
“Masyarakat itu butuh progres, butuh tindakan. Kalau tidak ada kejelasan tapi tidak ada progres sama sekali, bahwa ini lagi diproses, saya yakin masyarakat tidak akan percaya,” kata Djoko.
Pemkot Buka Kembali Proses Pengukuran 2022
Dalam audiensi tersebut, turut disampaikan keterangan Sri Yunaningsih, yang saat proses pengukuran pada 2022 menjadi pendamping petugas ukur dan kini menjabat Kepala Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah BKAD Kota Malang.
Sri menjelaskan, pengukuran saat itu dilakukan dalam rangka mempercepat proses pensertifikatan tanah aset daerah. Petugas BKAD yang terlibat dalam proses tersebut disebut telah memiliki sertifikat dan lisensi dari BPN.
Proses pengukuran juga disebut telah dikoordinasikan dengan perangkat RW setempat.
“Dulu kami saat melakukan pengukuran didampingi Bu RW 02, lalu dipertemukan dengan ketua RT 04. Kami saat melakukan pengukuran didampingi perangkat RW 02,” kata Sri.
Selanjutnya, pertemuan antara Pemkot Malang, BPN dan perwakilan warga melalui kuasa hukum diharapkan menjadi langkah untuk mencocokkan seluruh data, dokumen serta riwayat penguasaan tanah.
Hasil penelusuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Malang dalam menentukan langkah dan keputusan terkait status 39 bidang tanah yang kini menjadi perhatian warga Ciptomulyo. (win)












