Perlawanan Pegawai KPK yang di Nonaktifkan

Indonewsdaily.com – Babak baru perlawanan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan terus berlanjut. 

Dilansir dari CNN Indonesia, kali ini pegawai nonaktif tersebut mendaftarkan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sembilan pemohon dimaksud yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

“Kita menguji Pasal 69 B ayat 1 dan [Pasal] 69 C (UU KPK) terhadap UUD Pasal 1, Pasal 28D ayat 1, 2, 3. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28D ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Anti-Korupsi KPK, Hotman Tambunan, usai mendaftarkan gugatan di MK, Rabu (2/6).

Uji materi ini diajukan tepat sehari setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat setelah lolos TWK. Sedangkan 75 pegawai yang disebut tak memenuhi syarat tak dilantik.

Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap ‘merah’ dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Namun, hingga hari ini belum ada keputusan resmi dari pimpinan KPK terkait nasib 51 pegawai yang ‘merah’ dan 24 pegawai yang masih bisa dibina tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652, 75 pegawai tersebut diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing. Mereka yang tidak diangkat ASN hanya akan bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

Sejalan dengan itu, gelombang perlawanan atas kesewenang-wenangan pimpinan KPK terus dilakukan. Sebelumnya, 75 pegawai sudah membawa permasalahan TWK dan SK 652 ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keputusan 75 pegawai KPK membawa persoalan ke komisi-komisi independen termasuk juga MK merupakan langkah yang tepat.

“Karena ini berdasarkan dari pertimbangan, mestinya ini [uji materi] dikabulkan. Ketika teman-teman pegawai KPK maju ke MK sebenarnya memperkuat, karena sebenarnya yang paling dirugikan kan pegawai KPK,” ujar Boyamin, Kamis (3/6).

Harapan yang sama juga ia gantungkan kepada Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan yang dalam rekomendasinya nanti bisa mengakomodasi kepentingan 75 pegawai KPK. “Kalau Dewan Pengawas KPK kepercayaan saya 50 persen, tampaknya Dewan Pengawas merestui proses TWK. Buktinya ikut rapat dan pelantikan ASN hadir,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga menaruh harapan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan 75 pegawai KPK menjadi ASN. “Harapannya presiden memerintahkan BKN dan Kemenpan-RB untuk memberikan rekomendasi ke KPK untuk mengangkat 75 orang itu. Pak presiden membuat Keppres untuk mengangkat mereka jadi ASN,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *