PMII Mojokerto Desak Dewan Perhatikan LP2B yang Beralih Fungsi

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin terancam alih fungsi lahan menjadi perumahan, galian C hingga pabrik. Fakta itu memantik reaksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto agar memberikan perhatian ekstra.

Dalam audiensi antara PMII dengan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, organisasi mahasiswa ini sempat menyinggung beberapa titik pabrik dan tambang yang berdiri di atas LP2B.

Menurut Sekretaris PMII Mojokerto, Dwi Yuliyanto, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu untuk dilindungi karena menyangkut ketahanan pangan daerah.

“Wilayah yang masuk LP2B kan harusnya dilindungi, tapi faktanya banyak galian yang berdiri diatasnya (LP2B). Ini sungguh ironis, untuk itu kita mendesak agar wakil rakyat memberi perhatian pada kasus seperti ini,” ucap Dwi, Selasa (8/6/2021).

Tidak hanya pertambangan, menurut Dwi banyak perusahaan yang berdiri menabrak aturan. Melihat hal tersebut, PMII meminta Dewan untuk segera mengambil kebijakan.

“Tidak hanya galian, beberapa perusahaan juga banyak berdiri di LP2B, kami sudah cek itu seperti di Kecamatan Gondang, Jatirejo dan beberapa kecamatan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Saikhu Subhan anggota Komisi III membenarkan pendapat PMII tentang perlindungan LP2B. Hal ini dikarenakan LP2B merupakan salah satu aset besar bagi Pemkab Mojokerto.

“Lahan LP2B ini adalah aset Pemkab. Karena, lahan ini merupakan lumbung pangan dan wajib dijaga,” ucapnya.

Politisi dari partai Hanura ini memaparkan, jika ada pertambangan maupun industri yang berdiri diatas LP2B, kemungkinan besar tidak memiliki izin.

“Benar memang jika LP2B itu dilindungi. Jika ada industri maupun tambang yang berdiri diatasnya, kemungkinan izinnya fiktif,” ujarnya.

Masih kata Saikhu, dalam penjelasanya terkait pengalihan LP2B harus memenuhi syarat tertentu, yang salah satunya mengganti lahan LP2B yang diubah sebesar 10 kali lipat.

“Jika mau mengubah ada mekanismenya. Harus ada pengganti setiap hektarnya gantinya 10 hektar,” jelasnya.

Saikhu juga memberikan arahan kepada PMII untuk melaporkan oknum yang dengan sengaja merubah LP2B menjadi industri ataupun tambang, bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

“Barangsiapa yang dengan sengaja merubah lahan LP2B maka bisa terjerat hukum, untuk itu PMII bisa melaporkan ke Polres. Jika tidak ada tindakan, bisa juga melaporkan ke kami, dan akan kami teruskan ke Polda,” pungkasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *